Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemko Medan Gerak Cepat Tertibkan 6.601 APK di Masa Tenang Pilkada

WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan./Ist

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam mendukung penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang Pilkada Serentak 2024. Penertiban ini dijadwalkan berlangsung pada 24-26 November 2024.  

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Medan, M. Sofyan, menegaskan bahwa seluruh APK harus sudah diturunkan tepat pukul 00.00 WIB pada 24 November, sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Hotel Le Polonia, Medan, Rabu (20/11/2024).  

“Tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki akhir masa kampanye pada 23 November. Karena itu, kami berharap proses ini berjalan lancar dengan dukungan semua pihak,” kata Sofyan.  

Baca Juga : Hadiri Perayaan Waisak, Rico Waas Tekankan Komitmen Medan yang Inklusif dan Harmonis

Ia juga menyebut Pilkada merupakan pesta demokrasi yang harus disambut dengan penuh kegembiraan. "Mari kita bersama menjaga agar seluruh tahapan Pilkada berjalan aman, tertib, dan lancar. Kondusifitas Kota Medan adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, partai politik, maupun tim pemenangan masing-masing pasangan calon," tambahnya.  

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan, Fachril Syahputra, mengungkapkan ada 6.601 APK yang akan ditertibkan selama masa tenang.

"APK yang ditertibkan meliputi spanduk, umbul-umbul, dan baliho," ujarnya.  

Baca Juga : Anggaran Stadion Teladan Membengkak Rp64,9 Miliar, PERMAK Desak Rico Waas Transparan

Pemko Medan berharap langkah ini dapat memastikan Pilkada berjalan damai dan demokratis hingga semua tahapan selesai.

(cw9/nusantaraterkini.co)