Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemko Medan Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Reporter :  Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima audiensi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (16/12/2025).(foto:Diskominfo Medan)

Nusantaraterkini.co,MEDAN-Pemko Medan siap mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
 
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima audiensi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (16/12/2025).
 
Rico Waas menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pidana kerja sosial.

Baca Juga : Mulai 2026 Pelaku Pidana di Medan dan Sumut akan Dikenakan Hukuman Kerja Sosial
 
“Masyarakat perlu memahami siapa saja yang dapat dikenakan sanksi tersebut, serta apakah pidana kerja sosial dijatuhkan berdasarkan tuntutan atau putusan akhir pengadilan,” ungkapnya.
 
Kepala Bapas Kelas I Medan Kriston Napitupulu menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Ia berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan, agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan optimal.

Baca Juga : Klien Bapas Seluruh Indonesia Hadir Untuk Bekerja dan Berkontribusi secara Nyata
 
“Agar pelaksanaannya berjalan lancar, kami mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan,” ujar Kriston.

(Akb/Nusantaraterkini.co)