Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemprov Sumsel Segera Surati Pemerintah Pusat Terkait Evaluasi IUP Transportir Batubara "Bandel"

Editor :  hendra
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumsel Apriyadi saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (14/4/2026). (Foto: Tia/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) akan bersurat ke pemerintah pusat untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) transportir batubara yang masih melintas di jalan umum, meski aktivitas tersebut telah dilarang.

“Kami akan bersurat ke instansi berwenang. Jika masih (truk batubara) bandel, IUP bisa dievaluasi bahkan dicabut,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumsel Apriyadi, Selasa (14/4/2026).

Langkah ini diambil setelah masih ditemukan truk batubara, termasuk angkutan dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu untuk memasok kebutuhan PLTU, yang nekat melintasi wilayah Sumsel.

Baca Juga : Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih, Cek Syaratnya!

Apriyadi menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin bagi angkutan batubara untuk melintasi jalan umum di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin melintas, namun masih ada yang membandel, bahkan setelah beberapa kejadian sebelumnya,” tegasnya.

Ia menyebut penegasan kembali dilakukan melalui rapat bersama seluruh pemangku kepentingan guna memperkuat komitmen penutupan akses jalan umum bagi angkutan batubara, baik dari arah Jambi menuju Bengkulu maupun dari wilayah Musi Banyuasin menuju Cilegon.

Baca Juga : Prabowo Subianto Tegaskan Penanganan Sampah Jadi Prioritas Nasional, Target Terkendali 3 Tahun

“Dari dulu sudah tidak boleh, tapi masih ada yang mencoba melanggar. Hari ini kami tegaskan kembali, semua angkutan batubara dilarang melalui jalan umum,” ucapnya.

Ia mengatakan sebagai langkah konkret, Pemprov Sumsel akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan guna memastikan tidak ada lagi kendaraan pengangkut batubara menggunakan jalan umum.

Lebih lanjut, kata dia, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan langsung menerapkan tindakan tegas di lapangan.

Baca Juga : Pemkab Pasaman Barat Terima Bantuan Perlengkapan Ibadah dari Presiden Prabowo

“Pertama kendaraan akan diminta putar balik, kedua akan dilakukan penegakan hukum,” kata dia. 

(Tia/Nusantaraterkini.co).