Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Penetapan Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur, Polda Sumut: Kita Bekerja Profesional

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sidang praperadilan (prapid) atas perkara penetapan tersangka penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: istimewa)

Penetapan Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur, Polda Sumut: Kita Bekerja Profesional

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polrestabes Medan memenangkan gugatan sidang praperadilan (prapid) atas perkara penetapan tersangka penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga : Tragis! Pemotor di Medan Tewas Terseret Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang

Bertempat di Ruang Sidang Cakra 5, Majelis Hakim Tunggal PN Medan, Bulhadi Nasution menolak permohonan Harianto sebagai pemohon dalam sidang praperadilan Nomor: 89/Pid.Pra/2023/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga : Polrestabes Medan Uji Coba Integrasi Data BPJS dengan Sistem Kepolisian

Harianto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN terhadap Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan atas penetapan tersangka, penangkapan serta penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 351 KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B /4063/XII/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 7 Desember 2023, yang ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Dari hasil gelar persidangan prapid PN Medan memutuskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon yakni Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B /4063/ XII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Desember 2023, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Mafia Solar di Tebingtinggi, Modus Gunakan 29 Barcode dan Truk Modifikasi

Di mana hasil penyidikan perkara tersangka Harianto sebagai pemohon sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan (P22) sebagaimana bukti-bukti yang telah termohon dalilkan di dalam persidangan.

Baca Juga : Penempatan tak Sesuai, Agen Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Sehingga dilimpahkannya perkara dari termohon kepada pihak kejaksaan sehingga status penahanan pemohon Harianto sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab termohon melainkan pihak kejaksaan, sehingga tidak relevan untuk dimintai pertanggungjawaban kepada termohon.

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan jika Polrestabes Medan memenangkan sidang prapid di PN Medan atas perkara penetapan tersangka penganiayaan tersebut.

Baca Juga : Kalah di Praperadilan, KPK Diminta Segera Tuntaskan Kasus Hasto Kristiyanto

"Polisi selalu bekerja Profesional, jika terdapat dugaan kekeliruan dalam Mekanismenya tentu bisa di uji dalam persidangan," katanya, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga : Ogah Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Tersangka, Komisi III DPR Sentil KPK Hormati KUHAP

(zie/Nusantaraterkini.co)