Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pengalihan Tahanan Gus Yaqut Tuai Kritik: KPK Dituding Longgarkan Standar Hukum Korupsi

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Soedeson Tandra disela-sela Raker Komisi III DPR (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara ke tahanan rumah memicu gelombang kritik tajam dari parlemen. 

Kebijakan ini dinilai bukan sekadar “tidak lazim”, tetapi berpotensi merusak prinsip keadilan dan konsistensi penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi.

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, secara terbuka mempertanyakan integritas kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun pengalihan jenis penahanan dimungkinkan dalam KUHAP, keputusan KPK kali ini menunjukkan standar yang problematis—terutama karena tidak dilandasi alasan objektif seperti kondisi kesehatan.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain

“Secara hukum sah, tapi persoalannya bukan sekadar sah atau tidak. Ini soal kepatutan, kelayakan, dan rasa keadilan publik,” tegas Soedeson, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, langkah KPK berisiko membuka “kotak pandora” dalam penegakan hukum. Jika seorang tersangka korupsi bisa mendapatkan fasilitas tahanan rumah hanya berdasarkan permohonan keluarga, maka bukan tidak mungkin tersangka lain akan menuntut perlakuan serupa. 

"Hal ini dikhawatirkan menciptakan preseden buruk dan memperlemah efek jera terhadap pelaku korupsi," tegasnya.

Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa

Kritik ini menjadi semakin relevan mengingat status kasus yang menjerat Yaqut. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Dalam konteks ini, publik menuntut ketegasan maksimal, bukan kelonggaran prosedural.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kebijakan tersebut murni untuk mengakomodasi permohonan keluarga dan tidak akan mengganggu proses penyidikan. Namun, pernyataan ini justru memperkuat kritik bahwa keputusan tersebut minim urgensi substantif. 

(LS/Nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Profil dan Kekayaan Gus Yaqut, Mantan Menag yang Kini Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji