Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana menilai, pengumuman kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak kurang dari pembodohan publik lantaran kenaikan PPN tetap akan diterapkan kepada seluruh barang, bahkan jenis barang yang akan dibebankan PPN justru bertambah.
Hal ini merespon keputusan Pemerintah disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal kenaikan PPN 12 persen.
“Faktanya kenaikan ini bukannya mengurangi daftar produk yang akan terkena kenaikan PPN, tapi nyatanya justru menambah,” ujar Andri, Selasa, (17/12/2024).
Baca Juga : Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu tak Naik!
Adapun barang-barang pokok yang disebutkan dibebaskan dari PPN, seperti beras hingga angkutan umum, nyatanya selama ini memang sudah dikategorikan sebagai barang yang tak terbebani PPN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Menurut PP tersebut, barang-barang yang tidak terbebani PPN terbagi menjadi dua jenis yaitu Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN dan BKP tertentu yang Tidak Dipungut PPN/PPN dan PPnBM.
Adapun barang yang digolongkan sebagai BKP tertentu dan Dibebaskan dari Pengenaan PPN antara lain adalah vaksin polio, vaksin COVID-19, buku pelajaran, kitab suci, jasa konstruksi untuk keperluan ibadah, hingga produk-produk yang berhubungan dengan bencana nasional.
Baca Juga : Berikut Simulasi Kenaikan Harga Hape Jika PPN Naik Jadi 12 Persen
Sedangkan yang digolongkan sebagai BKP tertentu yang Tidak Dipungut PPN/PPN dan PPnBM antara lain adalah sembako (kecuali minyak goreng), barang hasil kelautan & perikanan, mesin & peralatan pabrik, hewan ternak, bibir & pakan, rumah susun milik, perak butiran & batangan, listrik di bawah 6.600 VA, air bersih, barang hasil pertambangan, hingga gula konsumsi.
Berbagai barang tersebut sudah dari dulu tidak dibebani PPN bahkan sebelum PP Nomor 49 Tahun 2022 diterbitkan.
“Barang-barang yang dibebaskan PPN sudah diatur setidaknya sejak PP 146 tahun 2000,” ujar Andri.
Menurut Andri justru dengan kebijakan baru ini, sebagian barang-barang tersebut yang tadinya tidak dibebani PPN tersebut kini langsung terkena tarif 12 persen.
“Produk seperti beras premium, ikan salmon, listrik di atas 3.500 VA, rumah sakit VIP, jasa pendidikan, dan lain-lain yang dianggap premium tadinya PPN 0 persen kini dibebankan 12 persen," jelasnya.
Andri menyampaikan, produk-produk tersebut sebelumnya satu kategori dengan BKP tertentu yang tidak dibebani PPN, namun sekarang hanya yang digolongkan non-premium yang bebas PPN.
"Jadi inilah yang digembar-gemborkan sebagai PPN hanya untuk barang mewah tersebut. Padahal seluruh barang dalam kategori tersebut memang babas PPN dari dulu,” jelasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
