Pengamat Yakini Hakim MK Tak akan Kabulkan Gugatan Kubu 01 dan 03
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menyakini bahwa tidak yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan tuntutan sengketa Pilpres 2024 dari kubu 01 dan kubu 03.
Baca Juga : Trubus Rahardiansyah: Polemik Pengangkatan Hakim MK jangan Ditarik ke Ranah yang Bukan Kewenangannya
Adi menilai, alasan kubu 01 dan 03 sangat tidak menyakinkan adalah tidak dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti konkret selama jalannya persidangan.
Baca Juga : Pakar: Pemilihan Adies Kadir jadi Hakim MK Sah dan Konstitusional, DPR Tak Langgar UUD
"Fakta-fakta persidangan hanya omongannya yang meyakinkan, ketika diminta menghadirkan saksi dan bukti, tidak bisa," ujarnya, Senin (22/4/2024).
Karena itu, Adi memprakirakan putusan MK sudah bisa dibaca sama-sama yakni tetap akan menolak gugatan kubu 01 dan kubu 03.
Baca Juga : Belajar dari UU Cipta Kerja, Komisi IX Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Diambil Baleg
(cw1/nusantaraterkini.co)
