Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pengasuh Ponpes di Pati Lakukan Kekerasan Seksual, Rano Alfath Desak Polisi Tangkap Pelaku

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Rano Alfath disela-sela Raker Komisi III DPR (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTAWakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mendesak aparat kepolisian segera menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap para santrinya.

Rano mengungkapkan, hingga kini tersangka yang telah ditetapkan pada 28 April 2026 tersebut belum ditahan dan keberadaannya masih belum diketahui. 

Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi bukti keseriusan aparat dalam menangani kejahatan seksual, terlebih korban merupakan anak-anak dan santriwati yang berada dalam posisi rentan.

Baca Juga : Kejagung Didorong Segera Bawa Pulang Riza Chalid ke Tanah Air Usai Jadi Tersangka Korupsi Pengolahan Minyak

“Kasus ini harus ditangani secara serius dan cepat oleh aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan dan masa depan korban,” ujar Rano, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, pelaku tidak boleh dibiarkan bebas karena berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, sekaligus membuka peluang adanya tekanan terhadap korban maupun keluarga korban. 

Ia juga menilai langkah cepat kepolisian penting untuk menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan.

Baca Juga : Penegak Hukum Diminta Tindaklanjuti Temuan PPATK soal Penerima Bansos Terlibat Judol

Rano menambahkan, desakan publik agar pelaku segera ditangkap terus menguat. Bahkan, aksi massa telah dilakukan warga yang menilai proses hukum berjalan lambat.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum,” tegas legislator dari daerah pemilihan Banten tersebut.

Ia juga menyoroti bahwa kasus ini sempat ditangani oleh Satreskrim Polresta Pati pada 2024, namun dinilai belum berjalan optimal. 

Baca Juga : DPR Soroti Putusan Bebas Amsal Sitepu: Hukum Tak Boleh jadi Alat Penekan Industri Kreatif

Karena itu, Rano meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Rano menekankan pentingnya perlindungan terhadap para korban dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan. Ia menyebut sebagian korban berasal dari keluarga kurang mampu, termasuk anak yatim dan yatim piatu yang membutuhkan pendampingan negara.

“Korban ini adalah anak-anak yang harus dilindungi. Mereka sudah mengalami trauma akibat kejahatan seksual, sehingga negara wajib memastikan mereka mendapat perlindungan dan rasa aman,” ujarnya.

Baca Juga : Berhasil Kendalikan Lonjakan Mudik 2026, DPR Apresiasi Keras Polri

Ia menambahkan, korban kejahatan seksual kerap mengalami tekanan psikologis, rasa takut, hingga trauma berkepanjangan. 

Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta mengedepankan pendekatan yang berpihak pada korban.

Dalam kasus ini, tersangka diduga memanipulasi korban dengan doktrin menyesatkan, termasuk mengklaim dirinya sebagai sosok “Khariqul ‘Adah” atau wali dengan kemampuan di luar nalar manusia. 

Ia juga disebut mengaku sebagai keturunan nabi untuk mendapatkan kepercayaan para santriwati, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan aksi kejahatan seksual. 

(LS/nusantaraterkini.co).