Nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, seorang tersangka berinisial Cipto alias Cecep (45) beserta barang bukti sabu seberat 32,75 gram berhasil diamankan.
Henry menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Simalungun.
Baca Juga: Gerebek Narkoba, Polisi Tangkap Satu Pengedar
Penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Huta 5 Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tersebut didasari informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di lokasi itu.
"Kami langsung merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian secara profesional. Setelah memastikan keakuratan informasi, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan," ujarnya, Sabtu (26/4/2025).
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan tersangka Cipto alias Cecep di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 32,75 gram yang disimpan di atas lemari kamar tersangka.
Selain barang bukti utama berupa sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu unit ponsel Android merek Vivo, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Rudi di Dolok Merawan, Tebingtinggi.
Dari keterangan itu, Tim Satuan Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun belum berhasil mengamankan Rudi karena berdasarkan pengecekan terakhir, yang bersangkutan sedang berada di Rokan Hilir, Riau.
Baca Juga: Tawarkan Narkoba ke Petugas, 2 Pria Asal Sunggal Diciduk Polisi
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami," tegasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, hingga proses penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Henry menyatakan, kasus ini menjadi bukti nyata profesionalisme Polri dalam pengamanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.
"Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang," pungkasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
