Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Terdakwa penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19), divonis tiga tahun penjara.
Hal itu disampaikan hakim dalam sidang di Ruang Soebakti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar hakim, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Tak Temui Guru Honorer Hingga Malam Hari, Pj Bupati Langkat Diteriaki Penipu
Hakim menyatakan, Ghisca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Warga Cikupa, Tangerang, itu terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo 65 Ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan vonisnya adalah perbuatan Ghisca merugikan para korban. Kendati demikian, ada sejumlah hal yang meringankan.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," imbuh hakim.
Baca Juga : Soroti Mudik Motor dan Lonjakan Tiket, Komisi V: Pemerintah Harus Perketat Pengawasan
Ghisca Debora Aritonang mengiming-imingi pelanggannya yang notabene reseller tiket dengan stok tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), 15 November 2023.
Ia mengaku kenal dengan orang dalam dari promotor. Apabila diakumulasikan, total kerugian para pelanggannya mencapai Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket. (rsy/nusantaraterkini.co)
