Nusantaraterkini.co - Perancis mengesahkan hak aborsi ke dalam konstitusinya pada Senin, 4 Maret 2024. Hal ini menjadikan Perancis negara pertama yang melegalkan hak aborsi.
Dilansir dari Kompas.com, keputusan tersebut menuai pro dan kontra. Kelompok hak asasi perempuan mengganggap sebagai tonggak sejarah menyambut baik kabar ini, namun keputusan ini dikritik keras oleh sejumlah kelompok anti-aborsi.
Para anggota parlemen dan senator di Istana Versailles dengan suara bulat mendukung kebijakan ini dengan suara 780 berbanding 72. Kemudian, para aktivis hak aborsi berkumpul di pusat Kota Paris bersorak dan bertepuk tangan ketika Menara Eiffel menampilkan tulisan MyBodyMyChoice (Tubuhku Pilihanku), saat hasil pemungutan suara diumumkan di layar raksasa.
Baca Juga : Polisi Pegang Hasil Visum Sementara Dugaan Aborsi Anak Nikita Mirzani
Dilansir dari VOA Indonesia, Pemungutan suara hari Senin tersebut mengesahkan Pasal 34 konstitusi Prancis yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut akan menentukan syarat-syarat di mana seorang perempuan memiliki jaminan kebebasan melakukan aborsi.
“Prancis berada di garis depan,” kata ketua majelis parlemen, Yael Braun-Pivet.
Namun langkah tersebut tidak lepas dari kritik.
Baca Juga : Dulu Ledek Dewi Perssik Aborsi, Nikita Mirzani Disebut Kena Karma
Marine Le Pen, pemimpin dari sayap kanan, menyatakan bahwa Presiden Macron menggunakan masalah ini untuk mencari dukungan politik, mengingat tingginya dukungan terhadap hak aborsi di Prancis.
"Kami mendukung pengesahan hak aborsi ke dalam Konstitusi karena kami tidak memiliki masalah dengan hal tersebut," ujarnya kepada wartawan sebelum pemungutan suara di Versailles, seraya menambahkan bahwa terlalu berlebihan untuk menyebutnya sebagai langkah bersejarah karena dia menyatakan,
“tidak ada seorang pun yang dapat menempatkan hak aborsi dalam bahaya di Prancis."
Dibandingkan Amerika Serikat (AS) dan sebagian besar negara lainnya, hak aborsi lebih diterima secara luas di Perancis. Sekitar 80 persen masyarakat Perancis mendukung legalitas aborsi, menurut survei yang dikutip Reuters.
“Kami menyampaikan kepada semua perempuan: tubuhmu adalah milikmu dan tidak ada yang bisa mengambil keputusan untukmu,” kata Perdana Menteri Perancis Gabriel Attal kepada anggota parlemen menjelang pemungutan suara.
Perempuan memiliki hak legal untuk aborsi di Perancis sejak undang-undang 1974—yang banyak dikritik keras saat itu.
Adapun AS pada 2022 mencabut kebijakan Roe v Wade yang mengakui hak konstitusional perempuan untuk aborsi.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com
