Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Peras Tersangka Pembunuhan, AKBP Bintoro Dipecat dari Polri

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Peras Tersangka Pembunuhan, AKBP Bintoro Dipecat dari Polri. (Foto: HO)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

PTDH itu diambil usai AKBP Bintoro menjalani sidang etik atas kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. 

Tidak terima dengan putusan itu, AKBP Bintoro menyatakan banding.

Baca Juga : 4 Mantan Perwira Satreksrim Metro Jaksel Dipatsus, Termasuk AKBP Bintoro: Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar

"AKBP Bintoro di PTDH. Ini putusan sidang," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, di Polda Metro Jaya dikutip kumparan pada Jumat (7/2/2025).

Sementara itu, sambung Anam, Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, masih menjalani sidang etik. Terdapat belasan saksi yang masih akan dihadirkan.

"Yang satunya AKP Mariana masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak belasan orang jadi masih cukup lama," ujar dia.

Baca Juga : Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Kasus Pemerasan yang Libatkan AKBP Bintoro

Sebelumnya, sidang etik telah dilakukan terhadap Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.

Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan di-patsus selama 20 hari. Sementara, Zakaria disanksi etik berupa PTDH. Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik.

Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.

(Dra/nusantaraterkini.co)