Nusantaraterkini.co - Partai Perindo dan Partai Hanura mengajukan sengketa permohonan hasil suara Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua partai menilai adanya perselisihan suara hasil pemilu.
Dalam permohonan yang diajukan pada Sabtu (23/3/2024), Kuasa Hukum Perindo Pardo Sitanggang menyebut ada dua pokok permohonan yang diajukan, yakni terkait dengan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Samosir.
"Yang kita ajukan pokoknya, satu, ada selisih suara. Dua, ada satu TPS menggunakan hak pilih lebih dari sekali," ujar Pardo di gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip dari detikcom, Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga : Rahudman Harahap Terima Surat Tugas Bacalon Walikota Medan dari Perindo: Insya Allah Kita 'Berlayar'
Ia menilai, ada penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, yang seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu, kata dia, sesuai dengan UU Pemilu pasal 80 ayat 3.
Pardo mengaku Bawaslu telah memberikan rekomendasi untuk menggelar PSU. Namun, berbeda dengan yang disebut, dia menyebut KPU justru tidak menjalankan rekomendasi tersebut.
"Itu terjadi faktanya ada di TPS (penggunaan hak pilih lebih dari satu). Ini dibawa saat rekapitulasi di kecamatan. tidak ditanggapi. Suratnya ada resmi. ditandatangani oleh termohon hari ini KPU, tapi tidak dilaksanakan," paparnya.
Baca Juga : Ketua DPD Hanura Jateng Ditahan Terkait Kasus Karaoke Striptis
Selain itu, ia mengatakan terdapat pula 160 surat suara di TPS 12 yang tidak ditandatangani oleh KPPS. Ia menilai, surat suara yang tidak bertandatangan KPPS itu menjadi tidak sah.
"Jadi harapan kita memang MK harus bisa melihat akar permasalahannya bagaimana konstitusi atau aturan itu bisa ditegakkan dengan baik," jelasnya.
Pardo menuturkan pihaknya membawa 20 bukti ke MK. Dia menyebut pihaknya juga telah menyiapkan saksi untuk persidangan nanti.
Baca Juga : Bacagub Edy Rahmayadi Ditugaskan PDIP dan Hanura Cari Calon Pendamping untuk Tarung di Pilkada Sumut 2024
"Ada salinan C1 DPT, DPTb, C plano juga. Ada rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Pangururan dan surat Bawaslu," ungkap dia.
Partai Hanura pun turut mengajukan sengketa hasil suara Pileg ke MK. Hanura mengajukan sengketa untuk empat provinsi, yakni Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat dan NTB.
"Kami mengajukan permohonan hasil dari penghitungan suara yang terjadi di KPU dan kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU sehubungan dengan dapil daripada caleg-caleg kami," kata Kuasa Hukum Hanura Adil Supatra Akbar di gedung MK.
Baca Juga : Meski Peroleh 94 Suara, Pria Ini Dilantik Jadi Anggota DPRD Siantar
Menurutnya, hasil suara yang ditetapkan oleh KPU terdapat kesalahan hitung. Hal itu lantas mengakibatkan para caleg Hanura kehilangan kursi.
"Kita kan di DPRD ya. Beberapa itu di DPRD provinsi dan kabupaten, dan ya menurut perhitungan kami, dalam beberapa dapil di DPRD provinsi dan kabupaten, kami ada beberapa tempat yang kehilangan kursi karena kesalahan perhitungan," tuturnya.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom
Baca Juga : Revisi UU MD3 Sepakat Ditolak, Dasco: Paling Tidak Sampai Oktober Mendatang
