Nusantaraterkini.co, KALTIM - Dalam rangka peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, sebanyak 9.597 narapidana napi di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat remisi.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim M Syirajudin menyerahkan surat keputusan remisi umum secara simbolis bagi warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Kaltim di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda, Jumat (16/8/2024).
Baca Juga : Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan
M Syirajudin mengungkapkan penyerahan remisi di peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI menjadi momentum yang sangat penting bagi bangsa dan negara, karena 79 tahun lalu Indonesia berhasil memperjuangkan kemerdekaan dari penjajahan.
Baca Juga : Razia Mendadak di Lapas Kotapinang, Petugas Sita Pisau hingga Tali dari Kamar Warga Binaan
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan sebuah bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan di lembaga pemasyarakatan," ujarnya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Syirajudin mengatakan agar pemberian remisi ini dijadikan sebuah motovasi untuk selalu berperilaku baik, serta sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan bermasyarakat, dengan menjunjung tinggi norma-norma kehidupan di lingkungan masyarakat
Baca Juga : Penemuan Gas Jumbo di Blok Ganal Kaltim Dukung Kemandirian Energi Nasional
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan mengatakan remisi umum diberikan pada setiap hari Kemerdekaan RI. Pada tahun 2024, di momentum HUT ke-79 Kemerdekaan RI remisi diberikan kepada sekitar 9.597 orang narapidana se-Kaltim dan Kaltara.
Baca Juga : Debi Kembali Pimpin PWI Balikpapan Periode 2026–2029
"Ini sebagai katalisator dan sarana pendorong sehingga para narapidana berbuat dan berkelakuan baik secara berkelanjutan di lingkungan masyarakat," tandasnya.
(Cw5/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : TNI Temukan dan Evakuasi Kecelakaan Pesawat Pelita Air di Pegunungan Krayan Timur
