Nusantaraterkini.co - Puasa menjadi ibadah wajib yang harus dikerjakan umat Islam selama Ramadan. Muslim yang berpuasa harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan ibadah tersebut.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 183, yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Melansir detikcom, Alik Al Adhim dalam buku Tuntunan Puasa Menurut Al-Quran dan Sunah menjelaskan bahwa perintah berpuasa bagi umat Islam mulai disyariatkan pada 10 Syaban tahun kedua Hijriah setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Kota Madinah.
Baca Juga : Agar Perjalanan Mudik Selamat, Baca Do'anya Dulu Yuk!
Dalam buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Sheikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, puasa dalam bahasa Arab disebut dengan shaum dengan bentuk jamaknya yaitu shiyam. Kata shaum memiliki arti al-imsak, yaitu menahan diri untuk tidak melakukan atau mengucapkan sesuatu.
Dari istilah, puasa dimaknai sebagai menahan diri dari segala hal yang membatalkan dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Perkara-perkara yang bisa Membatalkan Puasa
Baca Juga : Muhammadiyah Soroti Cekcok Warga di Depok Gegara Patroli Sahur: Gunakan Cara Baik & Saling Menghormati
Dalam buku Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa karya Ustaz Yazd al-Busthomi, berikut sejumlah perkara yang bisa membatalkan puasa seseorang.
1. Berhubungan Badan
Berhubungan badan atau melakukan aktivitas seksual antara suami-istri di siang hari secara sengaja dapat membatalkan puasa. Selain itu, seseorang yang melakukannya juga akan dikenakan denda atau kafarat.
Baca Juga : Mengungkap Keistimewaan Salat di Malam Lailatul Qadar
Kafarat yang berlaku ialah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu, dapat menggantinya dengan memberi makan 60 fakir miskin.
2. Memasukkan Obat atau Benda Melalui Dua Jalan
Perkara lainnya yang dapat membatalkan puasa ialah ketika seorang muslim melakukan pengobatan dengan memasukkan obat melalui salah satu dari dua jalan yaitu qubul atau dubur. Sebagai contoh, seseorang yang sedang mendapatkan pengobatan ambeien atau orang yang sakit dengan memasang kateter urin.
Baca Juga : Polres Nias Gelar Buka Puasa Bersama dengan Anak Yatim dan Fakir Miskin
3. Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan dan minum dengan sengaja dapat membatalkan puasa seorang muslim. Memasukkan 'ain (wujud benda) ke sesuatu disebut lubang yang terbuka (mulut, hidung, telinga) dapat membatalkan puasa. Maka dari itu, umat Islam wajib menahan diri agar puasa tetap sah.
Tetapi, jika makan atau minum dilakukan dengan tidak sengaja atau karena keadaan lupa, maka puasa tetap sah dan tidak membatalkan. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah sebagai berikut.
Baca Juga : Poken Bante, Pengobat Rindu Kampung Halaman Bagi Perantau di Madina
"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu." (HR Bukhari dan Muslim)
4. Muntah Secara Sengaja
Muntah secara sengaja dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa dalam ajaran agama Islam. Namun demikian, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau tiba-tiba, dan tidak ada sedikitpun dari muntahannya yang tertelan, maka puasanya tetap dianggap sah menurut hukum agama.
Baca Juga : Mengenal Malam Lailatul Qadar dan Kemuliaan di Dalamnya
5. Hilang Akal atau Gila
Apabila seseorang sedang berpuasa dan tiba-tiba mengalami gangguan jiwa atau kegilaan, maka puasanya menjadi tidak sah. Hal ini dikarenakan salah satu syarat sahnya puasa adalah berakal sehat.
Orang yang mengalami gangguan jiwa atau gila tidak memiliki kemampuan untuk memahami dan melaksanakan kewajiban puasa.
6. Keluar Air Mani dengan Sengaja
Keluarnya mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Terkait hal ini penyebabnya bisa karena onani maupun berhubungan seksual.
Meski demikian, apabila air mani keluar tanpa disengaja maka tidak membatalkan puasa. Contohnya ketika seseorang mengalami mimpi basah saat sedang tertidur.
7. Keluarnya Haid dan Nifas
Jika seorang perempuan mengalami keluarnya darah dari kemaluannya saat menjalankan ibadah puasa, maka puasanya menjadi batal. Perempuan yang sedang dalam masa haid atau nifas diwajibkan untuk mengganti puasanya (qadha) di lain waktu.
8. Merokok
Meskipun tidak ditelan, merokok merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Mayoritas ulama sepakat bahwa merokok adalah salah satu hal yang dapat membuat puasa seseorang menjadi tidak sah atau batal.
9. Murtad
Murtad artinya seseorang yang keluar dari agama Islam. Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan tindakan murtad, maka puasanya secara otomatis batal.
Sebab, puasa adalah ibadah wajib umat Islam. Mereka yang murtad tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan amalan tersebut.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Dilansir dari Detikcom
