Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Perkosa Nenek Berusia 81 Tahun, Cucu Durhaka di Sergai Babak Belur Dimassa

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
ilustrasi. (Foto: dok ist)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang pria berinisial J (45) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi setelah diduga memperkosa nenek kandungnya sendiri berinisial SS (81).

Pelaku melangsungkan aksinya itu, di kediaman korban, di Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Sabtu (19/7/2025). Warga yang geram sempat menghakimi pelaku hingga babak belur sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasar Reskrim Polres Sergai, AKP DP Simatupang menjelaskan, insiden memilukan itu terjadi sekitar pukul 10.45 WIB. Saat itu, korban tengah berbaring di kamar karena merasa demam.

Baca Juga: Cerita Wanita Muda yang Tagih Utang ke Mantan Pacar Berujung Diperkosa & Dibunuh

“Tiba-tiba pelaku datang dan memeluk korban dari belakang. Korban sempat menolak dan memperingatkan pelaku karena sedang sakit,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).

Namun peringatan itu diabaikan dan J malah memaksa dan memperkosa korban. SS yang tak berdaya hanya bisa menjerit, hingga warga sekitar datang berbondong-bondong ke rumahnya.

"Masyarakat berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap terlapor," ujarnya.

Baca Juga: Komisi III Desak Hukuman Kebiri bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur

Pelaku langsung digelandang ke RSU Sultan Sulaiman untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang diderita usai diamuk massa. Dua hari berselang, setelah dinyatakan pulih oleh tim medis, J langsung ditahan di Mapolres.

Kini, J dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait pelecehan seksual fisik.

“Kasus ini akan kami proses secara hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri,” tutupnya.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)