nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polisi menangkap pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie (27) karena kasus pemerasan kepada pacar sesama jenisnya. Rayyan melakukan itu karena cemburu terhadap korban yang diketahui pindah ke lain hati atau pria idaman lain (PIL).
"Pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya. Sehingga membuat terduga pelaku merasa kesal," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
"Akhirnya memaksa, meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban. Yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka," tambah dia.
Baca Juga : Polisi Gugur saat Gagalkan Begal di Lampung, Habiburokhman Sampaikan Duka Mendalam
Korban yang merasa terancam lalu melaporkan tindak pemerasan itu kepada polisi. Polisi lalu bergerak dan berhasil menangkap Rayyan di Depok, 5 Juni 2025.
"Pelaku ditangkap di kamar kost nya di Harjamukti Depok," tambah Firdaus dikutip kumparan.
Polisi lalu membawa Rayyan ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari penangkapan itu, polisi menyita 2 ponsel yang di dalamnya berisi 6 video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dan pelaku. Lalu, ada 1 ATM pelaku yang juga turut disita.
Baca Juga : Aktor Utama Ladang Ganja 20 Hektar Ditangkap, Polisi Beberkan Modus Pelaku
"Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan," tutur dia.
Atas perbuatan ini, Rayyan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Korupsi Hingga Ratusan Juta, Ketua BUMNag Unggul Jaya Ditangkap Tipidkor Polres Simalungun
