Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PJ Gubernur Sumut Diganti, Pengamat Politik: Hasanuddin Kena Hukuman Downgrade

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
PJ Gubernur Sumut Hasanuddin dicopot oleh Mendagri./Ist

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pergantiannya Penjabat (PJ) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dari Hasanuddin kepada Agus Fatoni menimbulkan spekulasi dari publik, kalau pergantian ini terkait Pilgub Sumut 2024.

Menurut Shohibul Anshor Siregar, pengamat politik dari UMSU, menyebutkan pergantian PJ Gubernur Sumut ini bisa saja hasil dari evaluasi langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

"Yang jelas Hasanuddin kena hukuman didowngrade," ujarnya kepada Nusantaraterkini.co, Sabtu (22/6/2024). 

Baca Juga : Bagindo Togar Sebut Drainase Palembang Paling Buruk dan Tata Ruang Semrawut

Ia membandingkan Sumut berpenduduk 15 juta jiwa lebih, Kabupaten 33, Kecamatan 455, Desa/Kelurahan 6.113 dan APBD Rp. 14,6 triliun dengan luas wilayah 72.460,744 km2. 

Sedangkan penduduk NTB hanya 5.560.287 jiwa dengan 10 Kabupaten, 117 Kecamatan, 1166 Keluarahan/Desa dengan APBD Rp 6,2 triliun dan luas wilayah 19.675, 89 km2.

Shohibul mengatakan di balik rotasi ini rakyat tak mungkin tak berspekulasi. Akan ada yang mengatakan tindakan Joko Widodo ini terkait pengamanan menantunya untuk Pilgub Sumut.

Baca Juga : Hendri Satrio: Analisis Politik Bukan Horoskop, Jangan Hanya Dipercaya Ketika Enak Didengar

"Dan itu sangat normal dalam politik," ungkapnya. 

Meski demikian, Shohibul berpesan buat Hasanuddin dan penggantinya agar berusaha menjaga integritas Pilkada 2024.

"Ajak semua kekuatan masyarakat sipil untuk membangun demokrasi. Tidak akan ada orang yang datang dari Eropa, Afrika dan Amerika untuk memperbaiki demokrasi Indonesia. Kitalah yang harus bekerja jujur untuk itu," tukasnya. 

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mencopot Hasanuddin sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Sumatera Utara (Sumut). 

Hasanuddin dicopot setelah 9 bulan menjabat sebagai PJ Gubernur Sumut, sejak dilantik 5 September 2023 silam. Pergantian PJ Gubernur Sumut ini tertuang di Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2817/SJ perihal undangan pelantikan penjabat gubernur.

(cw5/nusantaraterkini.co)