Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Sumut Batasi Angkutan Barang di Jalan Utama Mulai 19 Desember 2025 Sambut Arus Nataru 2026

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi truk angkutan barang. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama wilayah Sumut dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Kebijakan ini dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025 kemarin.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama momentum libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga : Pastikan Stok BBM Aman Jelang Nataru, Polsek Kualuh Hulu Cek SPBU

“Pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, khususnya di jalur-jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dilakukan pembatasan operasional, meliputi: kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, angkutan bahan gula, angkutan hasil tambang dan angkutan bahan bangunan.

Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan, antara lain: angkutan BBM dan Gas, angkutan bahan kebutuhan pokok (sembako), angkutan hewan ternak/pakan ternak dan pupuk, angkutan hantaran uang, angkutan sepeda motor gratis serta angkutan untuk penanganan bencana alam.

Baca Juga : Hadapi Arus Nataru 2025/2026, HKA Siapkan Operasional 16 Ruas Tol 989,55 Km dan Kerahkan 4.000 Personel

Pembatasan operasional ini diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama, yakni:

1. Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Provinsi Riau

2. Ruas Jalan Medan – Berastagi

3. Ruas Jalan Pematangsiantar – Parapat, Kabupaten Simalungun

Sementara itu, waktu pembatasan ditetapkan pada: 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27 dan 28 Desember 2025 serta 2, 3, dan 4 Januari 2026 dengan jam operasional pembatasan mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Untuk itu Ferry mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menyesuaikan jadwal perjalanan.

“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk kontribusi bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)