Polda Sumut Musnahkan 110 Ton Ganja
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumut memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 150 hektar tersebar di 18 titik yang berlokasi di Desa Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Mafia Solar di Tebingtinggi, Modus Gunakan 29 Barcode dan Truk Modifikasi
"Pemusnahan ladang ganja terbesar di Pulau Sumatera itu terdiri dari 330.000 pohon ganja yang berusia 5-7 bulan dengan tinggi mencapai 1-2 meter," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (16/11).
Baca Juga : Penempatan tak Sesuai, Agen Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut
Hadi mengungkapkan, pemusnahan ladang ganja yang mencapai jumlah berat 110 ton itu dilakukan sebagai langkah tegas Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumut.
"Seluruh ladang ganja itu telah dimusnahkan, dengan dicabut dibabat dan dibakar ditempat," jelasnya.
Baca Juga : Aktor Utama Ladang Ganja 20 Hektar Ditangkap, Polisi Beberkan Modus Pelaku
Diketahui, penemuan ladang ganja terluas di Pulau Sumatera itu memanfaatkan teknologi citra satelit dipadukan dengan verifikasi lapangan menggunakan drone disertai pengerahan personel.
Baca Juga : Aktor Utama Ladang Ganja 20 Hektare Ditangkap, Polisi Beberkan Modus Bagi Hasil
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyebutkan penemuan ladang ganja 150 hektar itu berkat pengembangan dari penangkapan tiga orang kurir asal Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Ketiga kurir masing-masing FHM (18), FR (23), dan FE (16), ditangkap saat membawa 15 Kg ganja di Jalan Umum, Desa Gunung Baringin, Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Rabu (1/11/2023) lalu.
Baca Juga : Tekan Angka Kecelakaan, Kapolres Asahan Latih Safety Riding ke Polisi Siswa
"Dari ketiga kurir tersebut terungkap mereka diperintahkan membawa 15 Kg ganja oleh seorang narapidana kasus narkoba yang mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, Padang, Sumbar. Inilah pengendalinya, berinisial ZR alias Kijok," sebutnya.
Baca Juga : Kenaikan Indeks Kerukunan dan Demokrasi Dorong Peluang Pembangunan dan Investasi
Dalam penemuan itu, Agung mengungkapkan pemilik lahan yang menanam tanaman narkoba kategori Kelas A itu turut diamankan pelaku berinisial GN, warga Huta Bangun, Madina.
(zie/Nusantaraterkini.co)
