Polda Sumut Tegaskan Pemeriksaan Komisioner KPU Padangsidimpuan Masih Berjalan
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan proses pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Padangsidimpuan berinsial PH yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan masih terus berjalan.
Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Mafia Solar di Tebingtinggi, Modus Gunakan 29 Barcode dan Truk Modifikasi
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga : Penempatan tak Sesuai, Agen Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut
"Oknum Komisioner KPU Sidimpuan PH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan bersama barang bukit uang tunai Rp26 juta dimana proses saat ini dalam penyidikan lanjut," tegasnya.
Hadi menjelaskan, PH ditetapkan tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1/2024) lalu.
Baca Juga : Komisi II DPR Apresiasi Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari
"R statusnya saksi," tambah Hadi.
Baca Juga : Hindari Calon Bermasalah, Legislator Minta Penjaringan Komisioner KPU Diperketat
Disinggung soal keterlibatan pelaku lain, Hadi menambahkan masih Polisi terus mendalaminya. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana
"Tindak pidana pemerasan," pungkasnya.
Baca Juga : Surat Soal Sekolah Rakyat tak Direspons, Ini Kata Guru Mis Tahfidzul Quran Darun Najah
(zie/nusantaraterkini.co)
