Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Sumut Tepi Isu Politis Terkait Penangkapan Eks Bupati Batubara Zahir

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Ari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Ari/Nusantaraterkini.co)

NusantaraTerkini.co, MEDAN - Polda Sumut menepis isu penangkapan yang dilakukan terhadap mantan Bupati Batubara, Zahir yang kini mencalonkan kembali, terkait dengan politik.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, penyidikan hingga penangkapan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi (suap) seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara merupakan bagian dinamika proses.

Baca Juga : Usai Daftar Pilkada 2024, Zahir Eks Bupati Batubara Ditangkap Polda Sumut

"Penyidik sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan aduan masyarakat," ujarnya, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga : Mantan Bupati Batubara, Zahir Ditangkap Polda Sumut Usai Daftar ke KPU

Hadi mengungkapkan, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan. Bahkan, lima tersangka lainnya saat ini sudah menjalani proses persidangan. 

Disinggung soal penangguhan, Hadi menyebut itu diatur oleh undang-undang dan kewenangan penyidik dengan alasan objektif dan subjektif. Penyidik sempat hendak melakukan upaya paksa terhadap Zahir.

Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Mafia Solar di Tebingtinggi, Modus Gunakan 29 Barcode dan Truk Modifikasi

"Itu adalah proses hukum yang lumrah terjadi dan tidak harus kita bertanya-tanya karena posisi hukumnya seperti itu," tegasnya.

Baca Juga : Penempatan tak Sesuai, Agen Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Begitu juga dengan penanganan kasus PPPK Batubara bernuansa politis, Hadi menepisnya. Proses hukum tidak ada kaitannya dengan politik. 

"Nggak ada. Proses hukum ini jauh sebelum dengar adanya pilkada. Ini pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik," tuturnya.

Baca Juga : Prediksi Pilpres 2029: Dinamis, Banyak Wajah Baru hingga Bayang-Bayang Penantang

Hadi menyatakan, tersangka Zahir akan segera dilimpahkan ke jaksa.

Baca Juga : Fenomena Dukungan Dedi Mulyadi–Ahok Menguat, Sinyal Kekecewaan Publik

"Untuk berkas perkaranya sudah dikirim ke jaksa. Setelah itu tersangka Zahir juga segera dilimpahkan ke JPU," ujar Hadi. 

Diketahui, dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara itu penyidik sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka. Lima orang di antaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tengah menjalani persidangan di pengadilan.

(Cw5/Nusantaraterkini.co)