Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Arus Listrik PLN untuk Tambang Bitcoin di Medan 

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

NUSANTARATERKINI.CO, MEDAN - Kasus pencurian arus listrik milik PLN untuk tambang bitcoin memasuki babak baru.

Subdit 1 Industri Perdagangan (Indagsi) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencurian arus listrik PLN dari 10 titik tambang bitcoin di Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dua dari tiga yang ditetapkan sebagai tersangka ditangkap.

Baca Juga : Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tetap hingga 26 April 2026, Ini Rinciannya!

Sementara, satu tersangka belum diamankan karena proses penyelidikan.

"Penyidik Krimsus sudah menetapkan tiga orang tersangka, dua sudah ditahan dan satunya masih proses penyelidikan,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (27/12/2023).

Hadi menjelaskan, dua tersangka berperan sebagai Direktur Human Resource Development (HRD) dan satu sebagai kordinator lapangan.

Baca Juga : Wakil Bupati Simalungun Turun Langsung Tanggapi Aduan Warga di Media Sosial

Namun demikian, Polisi belum menjelaskan sejauh apa keterlibatan mereka.

"Dua orang tersangka ini statusnya sebagai Direktur HRD dan satunya sebagai koordinator lapangan."

Sebelumnya, Polisi juga mengamankan sekitar 26 orang dalam penggerebekan dan penangkapan tempat tambang Bitcoin ilegal pencuri arus listrik PLN.

Baca Juga : Bitcoin Tembus 70.000 Dolar AS, Redanya Tensi Geopolitik AS-Iran Jadi Katalis Utama

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara mereka hanya bekerja, sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 26 orang yang kemarin yang diamankan itu mereka statusnya sebagai pekerja."

Diketahui, Subdit 1 Industri Perdagangan (Indagsi) dan tim gabungan Ditrreskrimsus Polda Sumut mengungkap 10 lokasi penambangan Bitcoin yang merugikan negara sebesar Rp 14,4 Miliar akibat mencuri arus listrik PLN.

Baca Juga : Tekanan Bear Market Menguat, Wacana RUU Bitcoin AS Kian Meredup

Dari ke 10 lokasi penambangan bitcoin itu, 8 diantaranya berada di wilayah hukum Polsek Sunggal.

Adapun lokasinya yakni, di Jalan Harmonika Baru, Kecamatan Medan Selayang, Jalan Pasar I Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal.

Jalan Bangau, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Pasar I, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Mafia Solar di Tebingtinggi, Modus Gunakan 29 Barcode dan Truk Modifikasi

Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Sei Ular, Kecamatan Medan Sunggal.

Komplek Astoria Jalan, Harmoni Baru, Kecamatan Medan Selayang, Jalan Biduk, Kecamatan Medan Petisah.

Komplek Metrolink Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor dan Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal.

Baca Juga : Penempatan tak Sesuai, Agen Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Jalan Bangau, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Pasar I, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Sei Ular, Kecamatan Medan Sunggal.

Komplek Astoria Jalan, Harmoni Baru, Kecamatan Medan Selayang, Jalan Biduk, Kecamatan Medan Petisah.

Komplek Metrolink Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor dan Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan,  dari penggerebekan yang dilakukan, ada 26 orang yang diamankan.

"Kita amankan 26 orang yang berada di lokasi 10 titik ini, kita sedang mengkonstruksikan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab," kata Agung, Minggu (24/12/2023).

Ia menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan lantaran adanya tindak pidana pencurian arus listrik untuk menjalankan tambang bitcoin.

Aktivitas pencurian listrik ini, sudah berjalan selama enam bulan lamanya dan tidak pernah tercium oleh petugas lantaran modus pelaku sangat rapi.

(*/nusantaraterkini.co)