Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Seleksi PPPK Kabupaten Madina

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polda Sumut. (Foto: istimewa)

Polda Sumut Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Seleksi PPPK Kabupaten Madina

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Mafia Solar di Tebingtinggi, Modus Gunakan 29 Barcode dan Truk Modifikasi

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, dari lima tersangka terhadap empat di antaranya dilakukan penahanan, sedangkan satu tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor. 

Baca Juga : Penempatan tak Sesuai, Agen Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

"Terhitung hari ini, polisi menahan empat tersangka dan satu tersangka atas nama SD wajib lapor," katanya kepada wartawan, Jumat (2/2/2024). 

Hadi mengatakan SD yang merupakan Bendara Disdik Madina itu adalah seorang wanita yang mempunyai anak balita. Karenanya, penyidik memutuskan untuk tidak menahan SD. 

Baca Juga : Pemprov Sumut Buka Seleksi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Alokasi Kebutuhannya 11.658 Cek Lengkapnya di Sini

"Dengan pertimbangan kemanusian, yang bersangkutan memiliki balita yang membutuhkan perhatian orang tua," jelasnya. 

Baca Juga : 2 Kali Diperpanjang, Kini Jadwal Seleksi PPPK 2024 Akan Ditutp pada 15 Januari

Adapun kelima tersangka tersebut, yakni Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas Inisial HS, Bendara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM. 

"Hasil gelar perkara, polisi menetapkan terhadap lima orang sebagai tersangka," jelas Hadi. 

Baca Juga : Kejari Madina Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana PSR Rp1,9 M

Seperti diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK, yakni sekitar Rp580 juta.

Baca Juga : Miris, Siswa SDN 240 Bandar Panjang Tuo di Madina Belajar dalam Kondisi Memprihatinkan

"Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp580 juta yang diminta dari para peserta," kata Hadi, Rabu (17/1/2024).

Dalam kasus ini, sebut Hadi, ada sekitar Rp64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut. Setelah hampir sepekan menangkap Dollar, pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka pada, Kamis (11/1/2024).

Usai berstatus sebagai tersangka, penyidik menahan Dollar atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(zie/nusantaraterkini.co)