Nusantaraterkini.co, MAKASSAR - Polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap suami yang tega membunuh dan mengubur mayat istrinya di dalam rumahnya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/4/2024).
"Kita akan melakukan pemeriksaan psikiater terhadap pelaku," ucapnya, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga : Polisi Gugur saat Gagalkan Begal di Lampung, Habiburokhman Sampaikan Duka Mendalam
Dia juga mengatakan, akan melakukan tes DNA terhadap keluarga dan anak-anak korban untuk mencocokan apa betul mayat yang ditimbun dalam rumah adalah ibu korban, JU (35).
"Untuk tindaklanjutnya kita tes DNA untuk membuktikan bahwa korban betul-betul keluarga daripada pelaku," ujarnya.
Selain itu, Ngajib mengaku bakal melakukan pendampingan atau konseling terhadap kedua anak korban.
Baca Juga : Aktor Utama Ladang Ganja 20 Hektar Ditangkap, Polisi Beberkan Modus Pelaku
"Karena mereka tahu bahwa ibunya dianiaya dan dikubur di belakang rumah jadi selama ini membungkam anak-anaknya karena selama ini dalam tekanan dan mengalami kekerasan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, H (43) Pelaku pembunuhan istri yang mayatnya ditumbun dan dikubur di dalam rumahmya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman mati.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku kenakana pasal 340 KUHPidana untuk primernya kemudian s.ubsider Pasal 338 KUHPidana.
Baca Juga : Suami Tega Habisi Istri di Deliserdang, Aksi Dilakukan di Depan Anak Tiri Usia 5 Tahun
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Ngajib kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/4/2024).
Ngajib menyatakan, menerapkan pasal itu karena ada dugaan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku H.
Termasuk juga, kata Ngajib, pihaknya akan mempertimbangan penerapan pasal tambahan kepada pelaku karena kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik kepada korban maupun kedua anaknya.
Baca Juga : Suami di Deliserdang Gorok Leher Istri Gegara Kesal Korban Video Call dengan Pria Lain
"Tentunya seperti itu (pasal tambahan karena ada dua laporan, satu laporan penganiayaan terhadap anak-anaknya kedua pembunuhan terhadap istrinya," pungkas dia. (rsy/nusantaraterkini.co)
