Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua pengedar sabu di Gang Dame IV, Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (7/5/2026).
Kasat Narkoba Padangsidimpuan AKP Juli Purwono mengatakan, keduanya, yakni DS (36) dan RR (30) warga setempat.
Baca Juga : Lansia di Padangsidimpuan Dirampok Saat Hendak Shalat Subuh, Uang Rp7,4 Juta Raib, Pelaku Ditangkap
"Dari keduanya disita sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, telepon seluler dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika," ungkapnya.
Baca Juga : Razia Enam Lokasi Tempat Hiburan Malam, Polres Padangsidimpuan Tidak Temukan Narkoba
Juli menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut gang sempit di kawasan Wek VI itu kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim turun ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan," ungkapnya.
Baca Juga : Kejari Binjai Musnahkan 2 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi dari 41 Perkara
Juli Purwono mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 3,07 gram di dekat DS. Selin itu turut disita, satu plastik klip besar, timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp350 ribu.
Baca Juga : BNNP Sumut Musnahkan Cartridge Vape Mengandung Narkoba: Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Sementara dari RR, petugas menemukan tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 0,40 gram yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna biru beserta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.
"Barang bukti ditemukan di sekitar lokasi tempat keduanya diamankan, termasuk sebagian yang disimpan di saku celana tersangka," jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, DS dan RR mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial P yang disebut berdomisili di kawasan Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI.
Selanjutnya, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Ron/Nusantaraterkini.co)
