Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Bongkar Markas Judi Online di Karawang, Enam Orang Jadi Tersangka

Editor :  hendra
Reporter :  Dra
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi Judi Online dan mesin ketangkasan kasino. (ANTARA/HO)

nusantaraterkini.co, KARAWANG – Sebuah rumah di Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat, digerebek polisi setelah diketahui dijadikan pusat operasi judi online (judol). Dari penggerebekan yang berlangsung Selasa (12/8/2025) itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digelandang ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan aktivitas kejahatan siber berupa judi online yang dilakukan secara terorganisir,” ujar Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Irfan Nurmansyah, Jumat (22/8/2025).

Para pelaku yang diamankan masing-masing memiliki peran berbeda. DA disebut sebagai pemilik situs, MH mengurus keuangan sekaligus teknis lapangan, AR bertugas sebagai admin sekaligus pengatur kata kunci pencarian, sementara DR, RM, dan NP kebagian membuat artikel untuk mengoptimalkan situs.

Baca Juga : Ratusan Rumah di Kecamatan Sei Lepan Terendam Banjir, Jaringan Komunikasi Terputus

Penggerebekan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah milik DA. Setelah dilakukan pengintaian pada Senin (11/8), polisi mendapati adanya aktivitas pengelolaan situs judi. Keesokan harinya, tim yang dipimpin AKP Idam Chalid bergerak ke lokasi dan menemukan empat orang tengah sibuk mengoptimasi website, termasuk DA sendiri.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku lain, DR dan AR, yang ternyata masih berada di kompleks perumahan yang sama.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 laptop, 5 unit komputer, 8 ponsel, 59 kartu VISA, satu rekening bank, uang tunai Rp7 juta, hingga dua mobil.

Baca Juga : Detik-detik Warga Kaget Dengar Ledakan saat Kebakaran Rumah Warga

Enam tersangka kini harus menghadapi jerat hukum Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

(Dra/nusantaraterkini.co).