nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polres Serang menggerebek kosan tempat memproduksi tembakau Gorilla di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.
Polisi juga menangkap pelaku pembuatan tembakau Gorilla atau tembakau sintetis inisial BD (20).
"Petugas melakukan penggerebekan tersangka BD, dari dalam kamar kosan diamankan 3 bungkus tembakau sintetis siap edar dan alat produksinya," kata Plt Kasat Narkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Baca Juga : Banten Jadi Pusat Sejarah Digital, Museum Media Siber Pertama di Indonesia Resmi Dibangun
Dikatakannya, penggerebekan itu dilakukan pada Kamis (25/7/2024) pukul 15.00 WIB. Dari penggrebekan itu, polisi menemukan tembakau Gorilla siap edar seberat 786 gram.
Polisi juga menemukan timbangan dan peralatan untuk membuat tembakau Gorilla. Menurut Ali, aksi BD dikategorikan sebagai home industry pembuatan tembakau.
Ali mengatakan BD mengaku dapat bahan baku tembakau Gorilla dari seseorang yang berkomunikasi via Instagram. Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan ke pemasok tersebut.
Baca Juga : Lempar Helm ke Pelajar Saat Bubarkan Balap Liar, Oknum Polisi Didemosi 5 Tahun
"BD mengaku dapat pasokan dari pemilik Instagram yang masih diselidiki," ucap Ali dikutip dari detik.
Atas aksinya, BD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam dipidana 6 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co)
