nusantaraterkini.co, BINJAI – Alih-alih menjadi tempat tinggal yang nyaman, sebuah rumah di Jalan Padang, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, justru disalahgunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Rumah tersebut milik pria berinisial EM (57) yang akhirnya digrebek polisi.
Informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah itu pertama kali diperoleh dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti aduan tersebut, Kanit II Satres Narkoba Polres Binjai Iptu Alex Parasibu, SH bersama tim segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasilnya, EM berhasil diringkus saat berada di dalam rumahnya pada Jumat malam (22/8/2025) sekitar pukul 22.40 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa: 3 paket diduga ganja (2 paket besar dan 1 paket kecil) dengan total berat brutto sekitar 2 kilogram, 1 unit ponsel Nokia dan 1 plastik hitam yang digunakan untuk membungkus ganja.
Baca Juga : Polisi Ringkus Pria 46 Tahun di Pangkalan Susu, Sabu 3,59 Gram dan Amunisi Ikut Disita
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri menegaskan, pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati.
"Pelaku sudah kita amankan di Polres Binjai untuk proses hukum selanjutnya," tegas Syamsul, Jumat (29/8/2025).
Syamsul juga berharap agar masyarakat mau berperan dalam memberantas peredaran narkoba. "Laporkan jika memang ada di tempat masyarakat yang dicurigai sebagai lokasi peredaran dan penggunaan narkoba," tutup Syamsul.
Baca Juga : Pengiriman Sabu 2 Kg Lewat Tol Binjai–Medan Berakhir, Polisi Tangkap Dua Kurir
(Dra/nusantaraterkini.co).
