NUSANTARATERKINI.CO, KARO - Polres Tanah Karo berhasil amankan tiga pria yang beberapa waktu terakhir, sempat viral di media sosial atas aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap satu orang pria.
Mengetahui hal ini, Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan pengembangan untuk mencari kebenaran informasi ini.
Diketahui, aksi penganiayaan ini dialami oleh seorang pria Alexander Sinukaba, warga Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe yang terjadi pada Minggu (5/11/2023) kemarin.
Baca Juga : Massa Aksi di Sudirman Ajak Pengendara Nyalakan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Berdasarkan penjelasan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, setelah mengetahui peristiwa tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Wahyudi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan para terduga pelaku.
Dimana, ada tiga pelaku yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca Juga : Heboh Video Viral Prima Salam, Ratu Dewa Ungkap Kondisi Kesehatan Wawako
"Dari hasil pengembangan, kita berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yaitu EBT (22), JS (24), dan RPB (18). Ketiganya kita amankan di kawasan Jalan Rakutta Brahmana, Kabanjahe, pada Sabtu (18/11/2023) kemarin," ujar Wahyudi, Senin (20/11/2023) malam.
Ketika ditanya perihal kronologis dan latar belakang para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, Wahyudi mengungkap berawal pada Minggu (5/11/2023) lalu sekira pukul 18.00 WIB, saat korban hendak bermain ke Desa Singa, bersama temannya, tiba tiba datang sekelompok orang, yakni ketiga pelaku EBT, JS dan RPB. Saat itu para pelaku yang menaiki mobil pikap, menghampiri korban dan menarik korban ke atas mobil tersebut selanjutnya melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada korban.
"Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami kuping berdarah, seluruh muka memar dan tangan kiri terkilir, hingga kemudian korban berobat ke RSU Kabanjahe dan melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polres Tanah Karo," ucapnya.
Baca Juga : Cucu di Banyumas Tega Bunuh Nenek dan Selingkuhan, Jasad Dibuang ke Sumur dan Kamar Kosong
Adapun motif para tersangka melakukan penganiayaan, dikarenakan salah satu tersangka, EBT ada dendam dengan korban. Dimana sebelumnya korban ada memukul EBT, sehingga EBT memberitahukan hal tersebut kepada rekannya sehingga timbul niat untuk balas dendam.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu potong baju jaket yang terdapat bercak darah milik korban.
Selanjutnya juga disita satu unit mobil pikap yang digunakan para pelaku saat menganiaya korban.
Baca Juga : Polda Sumsel Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Siap Edar di Palembang Lewat Ekspedisi Resmi
Lebih lanjut, Wahyudi mengungkapkan saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di RTP Polres Tanah Karo dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku akan dipersangkakan pasal 351, pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
(*)
