Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Ungkap Motif Penganiayaan terhadap Anggota TNI hingga Tewas di Keerom Papua

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi penjara.

Nusantaraterkini.co, PAPUA - Kepolisian Resor (Polres) Keerom melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pembongkaran yang menyebabkan seorang anggota TNI bernama Serka TW meninggal dunia di Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, Sabtu (24/2/2024).

Kasus ini diduga melibatkan dua orang pelaku berinisial DD dan DS. Pamtas (satuan tugas pengamanan perbatasan) TNI berhasil menangkap pelaku berinisial DD dan telah menyerahkannya ke Polres Keerom, guna proses hukum lebih lnjut.

Sementara itu DS hingga kini masih dalam pengejaran TNI-Polri.

Baca Juga : Polisi Gugur saat Gagalkan Begal di Lampung, Habiburokhman Sampaikan Duka Mendalam

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku DD, ditemukan motif yang melatarbelakangi kasusnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu M Indra Prakoso membeberkan bahwa kasus yang mengakibatkan seorang anggota TNI meninggal dunia ini karena pelaku bersama DS yang kini buron menghentikan mobil yang ditumpangi korban bersama sopirnya yang hendak menuju ke Distrik Senggi.

"Saat kami periksa, korban mengakui perbuatannya, karena pelaku bersama temannya berinisal DS telah menganiaya korban bersama sopirnya, hingga korban meninggal dunia," bebernya dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com, Senin (26/2/2024).

Baca Juga : Aktor Utama Ladang Ganja 20 Hektar Ditangkap, Polisi Beberkan Modus Pelaku

Indra menjelaskan, kasus ini terjadi pada malam hari. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa kedua pelaku ini memberhentikan mobil dan meminta uang Rp 500.000.

Namun korban hanya memberikan uang Rp 100.000 sehingga pelaku langsung melakukan kejahatan terhadap korban.

"Melakukan penganiayaan korban dengan cara memukul dan menendang di bagian alat vital (kemaluan) dan sekitar badan korban berulang kali, sehingga membuat korban tak sadarkan diri," jelasnya.

Baca Juga : BNN RI - Polda Sumut Ungkap dan Musnahkan 1,7 Ton Narkotika Berbagai Jenis

Tak hanya korban yang dianiaya. Indra mengatakan bahwa sopir yang membawa mobil juga dianiaya kedua pelaku yang kemudian kabur.

“Sang sopir yang merasa korban sudah tak merespon langsung membawa korban ke Puskesmas Senggi untuk meminta pertolongan namun saat dicek pihak medis korban sudah dalam kondisi tak bernyawa atau meninggal dunia," ujar Indra.

Ia menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Keerom, DD sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Baca Juga : Kemen PPPA Dorong Polisi Ungkap Sindikat Dua Kasus Ibu Cabuli Anak

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. (rsy/nusantaraterkini.co)