Nusantaraterkini.co, ASAHAN - Kepolisian Resors Asahan menggelar press release terkait penangkapan kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan empat tersangka, pada Rabu (28/8/2024).
Kepala Polres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti seberat 2kg, dan dirinya juga mengatakan, penangkapan tersebut masuk dalam periode Agustus 2024.
"Dalam peKita berhasil mengamankan barang bukti yakni, 2kg narkotika jenis sabu dari keempat tersangka. Dan, penangkapan ini merupakan periode Agustus tahun 2024" ucap Afdhal.
Baca Juga : Forkopimda Deliserdang Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan dari Jaringan Malaysia-Aceh-Medan
Afdhal juga mengungkap identitas serta peranan para tersangka, yakni MP (33) berperan sebagai perantara penjualan, dan DSS (20) sebagai transporter, yang keduanya warga Asahan. Sementara dua tersangka lainnya, AH (25) dan HAS (30) berasal dari Tanjungbalai.
"Dua tersangka lainnya AH dan HAS berperan sebagi perantara penjualan," jelasnya.
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tebingtinggi, Pasutri Asal Sergai Diciduk Polisi: Sabu 31 Gram Ditemukan Dalam Jok Motor
Selanjutnya, barang bukti tersebut dikatakannya, diapati dalam dua bungkus kemasan Teh berwarna hijau yang keduanya seberat 1kg.
"Barang bukti kita amankan dalam dua bungkus Teh Cina yang beratnya sama," katanya.
Kemudain dalam kesempatan itu, Afdhal menyampaikan jika pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi urusan kepolisian saja, melainkan harus menjadi masalah bersama.
Baca Juga : Tekan Angka Kecelakaan, Kapolres Asahan Latih Safety Riding ke Polisi Siswa
"Narkoba ini musuh kita bersama, oleh karena itu bukan hanya polisi yang memberantasnya. Kita semua teramasuk media juga," terang Afdhal.
Sementara itu, tersangka MP dan DSS dikenakan hukuman penjara diatas 20 tahun, karena melanggar pasal 114/2 No. 35/2009 tentang narkotika.
"Adapun tersangka AH dan HAS, dikenakan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup sebab melanggar pasa 114/2 subsider 114/2 Jo pasal 132/1 UU No. 35/2009," jelasnya.
Baca Juga : Kenaikan Indeks Kerukunan dan Demokrasi Dorong Peluang Pembangunan dan Investasi
Dalam kesempatan itu Afdhal juga menekankan, pentingnya kerjasama antara kepolisian, masyarakat, dan media dalam pemberantasan narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba tanpa rasa takut.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak semua pihak untuk bergotong royong mengatasi permasalahan ini,” pungkasnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
