Nusantaraterkini.co,ASAHAN-Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/11/2025), sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora SH MH, Jumat (19/12/2025), menyampaikan bahwa dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp14.500.000 serta mengalami luka gores pada betis kaki kanan akibat terjatuh saat sepeda motor dirampas secara paksa oleh pelaku.
Baca Juga : Penyelundupan Sabu 8 Kilogram di Lintas Sumatera Berhasil Digagalkan Polres Asahan
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SS (17), pada Selasa tanggal 9 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal A Yani, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Revi Nurvelani.
Polres Asahan juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga : Polres Asahan Bongkar Kasus Penemuan Bayi di Aek Ledong, Ibu Kandung Diamankan
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
