Nusantaraterkini.co, BINJAI – Satresnarkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (16/5/2026), petugas berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Tersangka pertama berinisial AP (26), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, ditangkap di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara dua pria lainnya, yakni EY (26), warga Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang dan AS (28), warga Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, diamankan Tim Pemburu Begal yang dipimpin IPDA Novriko Sijabat, SH saat melakukan patroli hunting di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga : Tak Terima Anaknya Dianiaya, Orang Tua Pelajar di Binjai Tempuh Jalur Hukum
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Dari tangan AP, polisi menyita tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 3,01 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok merek Surya yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5344 SY.
Baca Juga : Asik Nongkrong Bersama Kakak, Remaja 16 Tahun di Binjai Diduga Jadi Korban Penganiayaan
Sedangkan dari EY dan AS, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,59 gram, satu unit handphone merek Realme warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5856 IP.
“Atas perbuatannya, tersangka AP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar AKP Ismail Pane, Minggu (17/5/2026).
Sementara EY dan AS juga dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga sebagai pengguna narkoba.
Baca Juga : Video BNN Razia Kos-Kosan di Binjai, Empat Penghuni Positif Narkoba dan Dua Bong Disita
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : BNN Razia Kos-Kosan di Binjai, Empat Penghuni Positif Narkoba dan Dua Bong Disita
