nusantaraterkini.co, LANGKAT – Dalam upaya memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Langkat menggelar Apel Pelantikan dan Peresmian Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Terpadu) di Lapangan Jana Nuraga Polres Langkat, Jumat (17/10/2025).
Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, dan dihadiri jajaran pimpinan Polres Langkat, para perwira, ASN, serta seluruh Kapolsek sejajaran.
Dalam kegiatan tersebut turut dibacakan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1438/IX/2025 tentang pembentukan Pamapta, sekaligus pemasangan armband secara simbolis kepada tiga perwakilan Pamapta:
Baca Juga : Polres Samosir Launching Pamapta, Perkuat Fungsi SPKT untuk Pelayanan Publik yang Lebih Humanis
Pamapta 1: IPDA Panata Pringadi, ST
Pamapta 2: IPDA Rudi Gunawan Saragih, SH
Pamapta 3: IPDA Yudi Imanuel Sibuea, SH
Baca Juga : Aniaya Anak Tiri Masih Balita, Pria di Salapian Langkat Diringkus Polisi
Pamapta: Wujud Nyata Pelayanan Polri untuk Masyarakat
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menjelaskan, pembentukan Pamapta merupakan salah satu bentuk transformasi Polri dalam menjawab harapan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih cepat, terpadu, dan humanis.
"Pamapta ini adalah etalase pelayanan kepolisian. Masyarakat bisa melihat, mendengar, dan merasakan secara langsung kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Langkat Gerebek Sarang Sabu di Stabat Lama, Dua Pria dan Barang Bukti Diamankan
Lebih jauh, Kapolres menegaskan bahwa Pamapta bukan sekadar perubahan nama dari unit sebelumnya, SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), melainkan perubahan mendasar dalam sistem kerja dan filosofi pelayanan kepolisian.
"Fungsi utama Pamapta adalah mengoordinasikan seluruh piket satuan fungsi agar dapat bekerja secara sinergis dan efisien,” jelasnya.
Tugas Pokok Pamapta
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Langkat Bongkar 38 Kasus Narkoba Selama Februari 2026, 50 Tersangka Diamankan
Kapolres memaparkan bahwa pelaksanaan tugas Pamapta akan dijalankan dengan sistem tiga regu bergiliran (12 jam jaga, 12 jam istirahat, dan 12 jam cadangan). Adapun lima tugas pokoknya meliputi:
1. Pelayanan kepolisian terpadu, termasuk penerimaan dan pembuatan laporan dari masyarakat.
2. Koordinasi dan pengendalian bantuan kepolisian, seperti penanganan di TKP, pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, serta pengamanan kegiatan masyarakat maupun instansi pemerintah.
Baca Juga : Langkat Darurat Narkoba! 190 Gram Sabu Diamankan, Tiga Orang Ditangkap
3. Pelayanan komunikasi publik, baik melalui surat, media komunikasi, maupun media sosial.
4. Pelayanan informasi publik terkait kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
5. Penyusunan laporan harian kepada Kapolres melalui KASPKT.
Waktu Tanggap Lebih Cepat
Dengan hadirnya Pamapta, Polres Langkat menargetkan waktu tanggap (response time) terhadap laporan masyarakat menjadi lebih cepat. Penanganan setiap aduan juga diharapkan lebih profesional dan transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan dan kepuasan publik terhadap institusi Polri.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta memperkuat citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegas Kapolres.
Apel peresmian berlangsung khidmat dan ditutup dengan pelepasan simbolis mobil Pamapta yang digunakan untuk pelatihan olah TKP. Momen tersebut menjadi simbol dimulainya operasional Pamapta di wilayah hukum Polres Langkat.
Kapolres berharap seluruh personel yang tergabung dalam Pamapta dapat menjalankan amanah ini dengan tanggung jawab, semangat, dan dedikasi tinggi, demi terwujudnya Polri yang profesional, responsif, dan humanis.
(Dra/nusantaraterkini.co)
