Nusantaraterkini.co, NIAS - Polres Nias menahan CZ alias Carles (24) warga Sisarahili, Desa Lukhu Lase, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara.
CZ melakukan persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran) sejak Februari sampai dengan April 2023.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nuvelani, SH, S.IK, MH didampingi Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias Ipda Aman P. Harefa dalam paparan kasus usai Pelaksanaan Apel Sarpras di Polres Nias, Jumat (6/8/2024).
Baca Juga : AKBP Revi Nurvelani Konsumsi Kurma dan Air Putih saat Sahur dan Berbuka
Kapolres Nias menjelaskan, bahwa pencabulan tersebut berawal sejak Februari 2022, CZ berkenalan dengan Bunga hingga berlanjut pacaran. Kemudian sekitar Februari 2023, korban dihubungi oleh tersangka melalui WhatsApp dengan maksud mengajak jalan-jalan. Korban dijemput tersangka dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya ketika mendekati kos, tersangka berhenti dengan alasan fompet ketinggalan. Kemudian tersangka mengajak korban masuk ke dalam kos, tetapi korban menolak.
Namun karena takut dilihat orang ketika berada di depan kos tersebut, akhirnya korban ikut masuk ke kos tersangka.
Setelah berada di dalam kamar, lanjut Kapolres, tersangka mengajak berhubungan layaknya suami istri, tetapi korban menolak.
Baca Juga : Ops Mantap Praja Toba 2024, Polres Nias Gelar Apel Sarpras: Dipimpin Langsung AKBP Revi Nurvelani
Lantas, kata Kapolres, tersangka merayu korban dengan meyakinkan bahwa ia akan bertanggung jawab dan bersedia menikahi korban, sehingga korban mau melakukan hubungan terlarang tersebut.
Kapolres menambahkan, sebenarnya kejadian tersebut tidak ada yang mengetahui, tetapi pada November 2024, tersangka melakukan penganiyaan terhadap korban, dan dari kejadian tersebut orang tua Bunga mempertanyakan hubungan antara korban dan tersangka. Hingga akhirnya Bunga mengakui jika mereka berpacaran dan sudah melakukan hubungan terlarang.
"Mendengar kejadian tersebut orang tua korban membuat laporan di SPKT Polres Nias," sebut AKBP Revi Nuvelani.
Sementara, Kaur Bin Ops Satreskrim Ipda Aman P. Harefa menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dari UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 35 tahun 2024 Tentang Perbuahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(akb/nusantaraterkini.co)
