Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Padang Lawas Tangkap Pria 42 Tahun Terkait Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku saat diamankan di Polres Palas. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, PALAS - Polres Padang Lawas (Palas) menangkap seorang pria berinisial AMH (42) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur. 

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Terduga pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penanganan perkara tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Penyebaran Video Asusila Dilaporkan ke Polrestabes Medan

“Polres Padang Lawas telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya dalam kete, Jumat (9/1/2026).

Ferry menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Senin (5/12026) sekitar pukul 12.55 WIB. Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial S (38), yang merupakan warga Desa Paya Baung, Kecamatan Aek Nabara Barumun.

Baca Juga : Heboh Direktur Bank Digerebek Bareng Karyawati

Ferry menambahkan, demi kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap korban, pihak kepolisian tidak mengungkapkan identitas korban secara rinci karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

“Terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)