Polres Sergai GKN ke Dolok Masihul, Seorang Pengedar Narkoba Diamankan
Nusantaraterkini.co, SERGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan gerebek kampung narkoba (GKN) ke wilayah Kecamatan Dolok Masihul, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera dan Pickup di Sergai, Empat Orang Meninggal
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta tim gabungan menyisir lokasi-lokasi yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba seperti, di Kampung Mandailing, Lingkungan II Kelurahan Pekan, Dolok Masihul.
Baca Juga : Dukung Program MBG Nasional, Kapolda Sumut Resmikan 2 SPPG di Sergai
Selain itu, masih di kelurahan yang sama, tepatnya di Lingkungan VI dan VIII, tim juga melakukan penggerebekan terhadap rumah warga yang diduga sebagai bandar sabu.
Begitu pula di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, tim turut melakukan penggerebekan rumah terduga pengedar sabu di Dusun II Desa Martebing.
Baca Juga : Gerebek Kampung Narkoba di Lorong Manggar Palembang, Tim Gabungan Amankan Enam Pria
Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen mengatakan, penggerebekan ini dilakukan dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul.
Baca Juga : Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Bagan Percut, Tangkap Bandar Besar
Dia menjelaskan, saat melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang ada di Dusun II Desa Martebing, tim berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar sabu berinisial E (38).
Tak hanya itu, kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 plastik klip besar yang di dalamnya terdapat 4 plastik klip transparan kecil berisikan kristal putih diduga sabu.
Baca Juga : Peringati HUT Bhayangkara, Kapolres Sergai Ziarah dan Tabur Bunga ke Taman Makam Bahagia Tebingtinggi
"Atas temuan tersebut, tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Dolok Masihul," terangnya.
Baca Juga : Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polres Sergai Gelar Turnamen Olahraga Perebutkan Piala Kapolres
Dalam kesempatan ini, Brimen mengimbau warga untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing dari tindak penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya.
"Apabila mengetahu ada terjadinya tindak penyalahgunaan narkoba ataupun tindak pidana lainnya, warga dapat melaporkan ke pihak kepolisian dengan menghubungi call center 110 atau dapat menghubungi WA Layanan Polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
