Polres Sergai Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Nusantaraterkini.co, SERGAI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil memediasi dan menyelesaikan kasus penganiayaan warga lewat restorative justice (RJ), Kamis (4/1/2024).
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera dan Pickup di Sergai, Empat Orang Meninggal
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk mengatakan, setelah melakukan serangkaian mediasi di Satreskrim Polres Sergai, akhirnya kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai.
Baca Juga : Dukung Program MBG Nasional, Kapolda Sumut Resmikan 2 SPPG di Sergai
"Terlapor atas nama Lilis Ernawati Lubis, telah meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkapnya.
Karena itu, dengan tercapainya kesepakatan untuk berdamai, lanjut Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kbo Satreskrim Polres Sergai ini, pelapor atas nama Bambang Setyo Wibowo, mencabut seluruh keterangannya dan laporan polisi di hadapan penyidik.
Baca Juga : Komisi III DPR Tekankan Kesiapan Aparat Implementasikan KUHP dan KUHAP Baru
"Pelapor juga telah memaafkan terlapor dan sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, serta tidak melanjutkan perkara tersebut sampai ke pengadilan," jelasnya.
Baca Juga : Abdullah Rasyid: Restorative Justice dan Rehabilitasi Momentum Atasi Overkapasitas Lapas
(zie/Nusantaraterkini.co)
