Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Tapsel Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Paluta, Sengketa Lahan Berakhir Maut

WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, didampingi Waka Polres Kompol Muslim Amin, Kasat Reskrim Iptu Bontor Desmonth Sitorus, dan lainnya saat menunjukkan barang bukti sebilah parang sepanjang 50 Cm yang menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan (Foto :Rizal Oloan Nasution/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.coTAPANULI SELATAN – Tim Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan seorang pria berinisial RE, tersangka pelaku pembunuhan berencana di Desa Janji Manahan Gunung Tinggi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka setelah aksi pembacokan brutal yang menewaskan tetangganya sendiri, JM (35).

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, menegaskan bahwa kepolisian bergerak cepat mengamankan situasi di lokasi kejadian guna menghindari konflik susulan antarwarga. Pelaku diketahui sempat menyerahkan diri ke pihak berwajib melalui perantara kepala desa tak lama setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling dan Kulit Kijang di Sipirok

​"Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti utama berupa sebilah parang sepanjang 50 cm yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban," ungkap AKBP Yon Edi Winara dalam rilis resmi, di Mako Polres Tapsel, Senin (26/1/2026).

Baca Juga : Dalami Kasus Penemuan Mayat di Desa Sialogo, Ini Keterangan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan

​Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan nekat RE dipicu oleh dendam lama terkait sengketa batas kebun karet. Emosi pelaku memuncak saat korban memberikan jawaban menantang ketika ditanya perihal perusakan pohon karet di lahan sengketa tersebut.

​"Pelaku secara sadar mengambil senjata tajam dari rumahnya dan kembali mendatangi korban dengan niat menghabisi nyawa. Ini adalah tindakan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," tambah Kapolres.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Kematian Lansia di Muara Enim, Anak dan Cucu Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan

Saat ini, tersangka RE telah mendekam di sel tahanan Polres Tapsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHPidana subsider Pasal 458 ayat (3) KUHPidana. 

Baca Juga : Terdakwa Mengaku Dipaksa, DPR Desak Investigasi Menyeluruh Kasus Pembunuhan di Indramayu

Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan menjadi peringatan agar masyarakat tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan konflik agraria.

​"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti tersangka. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan," pungkasnya.

Baca Juga : Motif Suami Bakar Istri di Tapsel Terungkap: Emosi Karena Terus Diminta Cerai

(Ron/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Berawal dari Adu Mulut, Seorang Suami di Paluta Tega Bakar Istri Menggunakan Pertamax ​