Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Tapteng Keluarkan SP2HP Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPD HIMONI

Editor :  Rozie Winata
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua DPD HIMONI Tapteng, Abdul Rohman Gea, Senin (17/11/2025). (Foto: istimewa).

Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus pencemaran nama baik, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hino Inspirasi Masyarakat Ono Niha Indonesia (HIMONI) Kabupaten Tapteng, Abdul Rohman Gea, Senin (17/11/2025).

Surat SP2HP Nomor: B/4469/IX/RES.1.24/2025/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Tapteng menyatakan bahwa telah melakukan proses penyelidikan terhadap kasus yang telah dilaporkan oleh Abdul Rohman Gea.

Adapun surat tersebut menyatakan, telah melakukan permintaan keterangan pelapor. Kemudian permintaan keterangan saksi-saksi. Permintaan keterangan terlapor dan telah menerima satu buah flash disk rekaman video terlapor.

Baca Juga : Soal Dugaan Pidana Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Diminta Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik adalah melakukan upaya mediasi antara pelapor dan terlapor serta gelar perkara.

Ketua DPD HIMONI Tapteng yang dikonfirmasi terkait hasil SP2HP tersebut mengatakan akan menyerahkan proses sepenuhnya di kepolisian.

"Laporan saya tertanggal 26 Agustus 2025 lalu, baru SP2HP nya keluar hari ini, dan semua proses sudah saya serahkan pada Polres Tapteng," ujarnya.

Ia pun berharap kepada pihak kepolisian dapat menindak lanjuti laporan tersebut dengan baik.

"Kasus ini tidaklah mudah, ini menyangkut nama baik saya sebagai Ketua DPD HIMONI Tapteng dan Asisten Lawyer Kantor Hukum Agus Halawa," jelasnya.

"Apapun hasilnya, ini menjadi contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji apa lagi didepan umum," tambahnya.

Baca Juga : Donald Trump Gugat Sejumlah Perusahaan Media atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Terpisah, penyidik Polres Tapteng, Briptu Idris Satria Nainggolan yang dikonfirmasi terkait SP2HP laporan pencemaran nama baik atas nama Abdul Rohman Gea mengaku akan segera ditindaklanjuti.

"Kasus ini akan kita tindak lanjuti, menunggu hasil gelar perkara apabila proses Restorative Justice (red. upaya mediasi) nantinya gagal," jelasnya.

(Jjm/ Nusantaraterkini.co)