Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sebanyak 99 juru parkir (jukir) liar diamankan Polrestabes Medan dalam razia bersama Satuan Tugas (Satgas) Gabungan pada, Minggu (21/4/2024).
Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution mengatakan selain mengamankan jukir liar, petugas gabungan juga turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp599 ribu. Dia menjelaskan kegiatan ini merupakan razia besar-besaran penertiban parkir liar di berbagai ruas jalan di Kota Medan.
Baca Juga : Imlek di Glodok, Rezeki Juru Parkir Ikut Ngalir
"Kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan dan diikuti oleh personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Samapta, Sat Lantas, Polsek jajaran, dan Dinas Perhubungan Kota Medan," katanya, Senin (22/4/2024).
Baca Juga : Bupati Deliserdang Ngamuk, Jukir Kutip Uang Parkir di Pasar Bakaran Batu
Nizar menyebut razia tersebut menyisir berbagai parkir liar di ruas jalan antara lain Jalan HM. Yamin, Jalan Merak Jingga, Jalan Stasiun Kereta Api dan Jalan Balai Kota. Kemudian, Jalan Masjid, Jalan Ahmad Yani, Jalan Putri Hijau, Jalan Guru Patimpus serta Jalan Gatot Subroto.
"Kemudian Jalan Iskandar Muda, Jalan Gajah Mada, Jalan S. Parman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Raden Saleh, Jalan Wajir, Jalan Pancing, Jalan Kapten Muslim, Jalan Setia Budi dan Jalan Plamboyan," terangnya.
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban
Nizar menyebut petugas kemudian mendata dan memeriksa para juru parkir liar yang terjaring razia. Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak kembali melakukan aksi parkir liar.
Baca Juga : Hadiri Perayaan Waisak, Rico Waas Tekankan Komitmen Medan yang Inklusif dan Harmonis
Ia menambahkan, bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menertibkan parkir liar di Medan. Dia mengatakan bahwa Kapolrestabes Medan juga telah menegaskan parkir liar tidak hanya menganggu ketertiban umum melainkan juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Kapolrestabes Medan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada juru parkir liar. Masyarakat harus tertib dan disiplin dalam menggunakan fasilitas publik, termasuk parkir kendaraan," pungkasnya.
Baca Juga : Tragis! Pemotor di Medan Tewas Terseret Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang
Seperti diketahui, razia gabungan terhadap jukir ini usai Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengeluarkan kebijakan parkir elekteronik atau e-parking pada awal bulan April 2024. Dalam kebijakan ini, seluruh lokasi parkir yang tidak menerapkan e-parking masuk dalam katagori parkir ilegal.
Baca Juga : Polrestabes Medan Uji Coba Integrasi Data BPJS dengan Sistem Kepolisian
(HAM/nusantaraterkini.co)
