Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polrestabes Medan Diminta Bertindak Cepat soal Tembok Gereja IRC Dihancurkan Oknum Suruhan Mantan Bendahara

Reporter :  Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Oknum yang melakukan perusakan tembok Gereja IRC. (Foto: Sumber Video Amatir Humas Gereja IRC)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dinding tembok Gereja IRC yang beralamat di Jalan Setia Budi Gang Rahmat no 7, dihancurkan hingga tiga kali oleh oknum suruhan mantan bendahara gereja tersebut, MR, dan suaminya G. 

Sekjen Indonesia Revival Church (IRC) Sumut, Marihot Silaen mengatakan oknum suami istri yang diduga melakukan perusakan tembok seperti kebal hukum.

"Tiga kali mereka rusak dinding tembok Gereja IRC, tahun 2018, 2020, dan yang terakhir tahun 2025 pada tanggal 25 April. Ada tiga pelaku kami tangkap pada saat itu dan kami serahkan ke Polrestabes Medan," ucapnya saat ditemui di Sun Plaza Medan, Kamis (5/6/2025) malam. 

Baca Juga : Tragis! Pemotor di Medan Tewas Terseret Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang

Marihot berharap Polrestabes Medan sigap dalam menjalankan aturan hukum. 

"Setelah kami serahkan pelaku penghancuran, beberapa selang waktu kemudian pelaku dilepas. Apakah mereka kebal hukum? kami minta percepat kasus ini, kami sangat mohon kepada Polrestabes Medan agar menangkap otak pelaku yang diduga suami dan istri itu beserta tiga pelaku yang kami serahkan," tegasnya.

Ia meminta kepada Polrestabes Medan agar mempercepat proses hukum kasus tersebut. 

Baca Juga : Polrestabes Medan Uji Coba Integrasi Data BPJS dengan Sistem Kepolisian

"Kami sangat meminta kepada Polrestabes Medan agar cepat menangani kasus ini, ini rumah Tuhan yang mereka hancurkan, jadi kami semua pihak IRC dan jemaat meminta percepat kasus yang sudah berjalan hingga satu bulan, karena kami butuh kepastian hukum agar kami merasa aman," tukasnya.

Senada, Pastor IRC Ardinasari Nainggolan membenarkan pada penghancuran tembok yang ketiga mereka menangkap pelaku.

"Kami menangkap tiga pelaku penghancuran dan kami langsung serahkan ke kepolisian, namun tidak lama pelaku itu sudah dilepaskan," ucapnya kesal. 

Baca Juga : Proses Hukum Kasus Perusakan Gereja IRC Mandek, Kuasa Hukum Desak Kepolisian Bertindak

Ia meminta kepada kepolisian agar menuntaskan segera kasus tersebut dan menahan pelakunya.

"Kami mohon agar dipercepat kasus penghancuran tembok, negara kita negara hukum dan kita harus menjunjung tinggi akan hal itu, dan ini harga mati buat kita," tegasnya.

Dia memastikan tiga pelaku yang sempat mereka tangkap merupakan suruhan MR dan suaminya G. 

Baca Juga : PN Medan Batal Eksekusi Rumah Ibadah, PH IRC: Kami Sudah Lakukan Upaya Hukum

"Tiga pelaku yang kami tangkap ini merupakan suruhan, dan otak pelakunya kami duga dan sudah menjadi rahasia umum adalah si G yaitu suami dari MR mantan bendahara Gereja IRC. Kami mohon segera dituntaskan dan ditangkap," pungkasnya.

(cw2/nusantaraterkini.co)