Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polrestabes Medan Gagalkan Perdagangan Lutung Sumatera dan Kukang

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba memberikan keterangan. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya perdagangan sejumlah satwa dilindungi, Senin (22/7/2024).

Selain mengamankan dua orang pelaku, dalam pengungkapan ini petugas menyita 4 ekor Lutung Sumatera dan 2 ekor Kukang.

Baca Juga : Tragis! Pemotor di Medan Tewas Terseret Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba menjelaskan, kedua pelaku berinisial AF (56) dan IS (50) ditangkap di tempat terpisah.

Baca Juga : Polrestabes Medan Uji Coba Integrasi Data BPJS dengan Sistem Kepolisian

AF yang merupakan warga Jalan M Yakub Medan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ibrahim Umar Medan. Sedangkan IS yang merupakan warga Jalan Pahlawan Medan, ditangkap di rumahnya.

"Awalnya kita mendapat informasi jika terdapat praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi. Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap AF, dan kemudian berkembang ke IS," sebutnya.

Baca Juga : Diburu Hingga Direbus, Sindikat Perdagangan Kulit Harimau Dahan dan sisik Teringgiling di Padangsidimpuan Terbongkar

"Dari keduanya, kita sita 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang yang berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA ini merupakan satwa dilindungi," sambungnya.

Baca Juga : Polres Padangsidimpuan Ungkap Penjualan Sisik Trenggiling, Warga Batang Angkola Ditangkap

Lebih lanjut Jama menjelaskan, selain menyita dua jenis satwa dilindungi, dari kedua pelaku pihaknya juga menyita beberapa satwa lain yang turut diperjual belikan seperti 1 ekor musang dan 1 ekor tupai. Namun kedua hewan ini tidak tergolong dalam satwa dilindungi.

Adapun keseluruhan satwa yang disita, diperoleh dari seseorang yang berada di Provinsi Sumatera Barat dengan cara dibeli pelaku seharga Rp750 ribu untuk setiap satwa.

"Satwa-satwa ini diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar. Pelaku ini awalnya hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp5 juta," jelasnya.

Jama menambahkan, seluruh satwa yang disita dari kedua pelaku, kini telah diserahkan ke BKSDA. Untuk kedua pelaku, terancam akan dipenjara selama 5 tahun sesuai UU No.5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi. Namun tentunya, keterangannya akan kami dalami," pungkasnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)