Nusantaraterkini.co, MEDAN-Kapolreztabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan komitmennya dalam memutus peredaran narkotika, termasuk jaringan internasional. Salah satu indikasinya, dengan adanya pemusnahan barang bukti berupa 52 kilogram sabu dan 50 kilogram ganja kering yang disita dari sindikat kurir lintas negara.
"Selain mengamankan barang bukti, kita juga menyeret tiga orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari rantai pasokan asal Thailand yang masuk melalui wilayah Aceh," ujar Kapolrestabes, dalam paparannya, di Polrestabes Medan, Senin (13/4/2026).
Baca Juga : Motif Pembunuhan Wanita dalam Box di Medan: Pelaku Sakit Hati Penolakan Seks Tak Wajar
Hadir dalam pemaparan tersbut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kajari Medan, Kepala BNN Deli Serdang Kombes Josua Tampubolon, Dandim 02/01, Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Waka Reserse Narkoba Kompol Abdi Harahap dan PJU lainnya.
Baca Juga : Cegah Kepadatan Arus Mudik 2026, Kapolrestabes Medan Cek Kesiapan Pospam Titi Kuning
Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan, penangkapan bermula ketika petugas mengendus pergerakan tersangka berinisial R di wilayah perairan Batubara. Dari tangan pria berusia 50 tahun asal Pamekasan tersebut, polisi menemukan 2 kilogram sabu. Interogasi mendalam kemudian membuka jalan bagi pengembangan kasus ke arah Aceh Utara. Di sana, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk dua tersangka lainnya, I (28) dan D (23), dengan barang bukti fantastis seberat 50 kilogram sabu yang disembunyikan di Desa Lhok Pujuk.
"Jadi tidak ada ruang untuk para pelaku pengedar sabu dan tindakan kriminalitas di Kota Medan," tegasnya.
Baca Juga : Tragis! Pemotor di Medan Tewas Terseret Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang
Selain fokus pada narkotika, lanjutnya, Polrestabes Medan juga membedah peta kejahatan jalanan dan perjudian yang marak di beberapa titik, seperti di wilayah Medan Tembung dan Medan Barat. Penindakan terhadap mesin judi di Jermal serta pembubaran aksi premanisme menjadi agenda prioritas untuk menjamin kenyamanan warga dan para investor.
Baca Juga : Polrestabes Medan Uji Coba Integrasi Data BPJS dengan Sistem Kepolisian
Dalam kasus perjudian, Polsek Medan Tembung sebanyak 10 kasus, 27 tersangka, barang bukti 102 unit mesin judi di Jermal. Sedangkan aksi premanisme Polsek Medan Tembung sebanyak 1 kasus, 1 tersangka dan narkoba Polsek Medan Tembung sebanyak 19 kasus, 24 tersangka.
Kombes Calvijn mengharapkan kepada seluruh warga Medan l/ Deli Serdang jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait kejahatan tersebut di lingkungan anda kepada pihak berwajib, pihak kepolisian akan memprosesnya secara tegas dan tuntas. "Sekali kami ingatkan, jangan ada lagi oknum - oknum tertentu yang menghambat proses penegakan hukum dengan cara
Baca Juga : Forkopimda Deliserdang Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan dari Jaringan Malaysia-Aceh-Medan
Menutup keterangannya, Kombes Jean Calvijn meminta peran aktif publik dalam melaporkan setiap indikasi kejahatan di lingkungan mereka tanpa rasa takut. Beliau memberikan jaminan keamanan bagi pelapor.
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tebingtinggi, Pasutri Asal Sergai Diciduk Polisi: Sabu 31 Gram Ditemukan Dalam Jok Motor
"Jangan ada lagi oknum-oknum tertentu yang menghambat proses penegakan hukum dengan cara apapun yang menyebabkan munculnya tindak pidana baru. Kami mengapresiasi dukungan warga dan media dalam menyebarluaskan informasi ini sebagai bagian dari upaya bersama dengan kerjasama yang kuat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
