Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu 20 Kg dan Ekstasi 58 Ribu Jaringan Malaysia

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu 20 Kg dan Ekstasi 58 Ribu Jaringan Malaysia

Nusantaraterkini.co, Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu 20 kg dan ekstasi 58.750 butir, pada Sabtu (21/6/2025).

Telah berhasil diamankan tiga pelaku kurir dengan jaringan malaysia dalam suatu penyergapan dengan dua lokasi berbeda.

BACA JUGA: Pengurus Forkoma Samosir Resmi Dikukuhkan, Hermawi Taslim: Berbuat untuk Masyarakat

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa pengungkapan ini juga tidak luput dari bantuan para masyarakat.

"Dititik mana dekat dengan ulang tahun polri, kami tidak pernah mundur satu langkah pun untuk membersihkan wilayah kita dari narkoba, dan pengungkapan ini juga berhasil tidak luput dari bantuan masyarakat," ucapnya saat memberikan rilisnya di Mapolrestabes Medan, pada Jumat (27/6/2025) pukul 10.00 WIB.

Ia mengatakan dua kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pertama.

“kami berhasil mengungkap dua kasus, yang pertama adalah pada tanggal 21 Juni 2025 dengan barang bukti 1 Kg di lakukan pengembangan dapat menyita di tempat berbeda yaitu 19kg sabu dan ekstasi sebanyak 58.750 butir," jelasnya.

Seperti diketahui pengungkapan ini juga merupakan seruan dan arahan atas komitmen dari Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit yang menekankan pemberantasan narkoba merupakan implementasi transformasi Polri yang presisi.

Dari pengungkapan itu petugas mengamankan 3 orang tersangka yaitu MAS (29) warga Medan Petisah dan MJN (24) warga Langsa Lama atas kepemilikan 1kg sabu dan ARL (29) warga Medan Barat dengan barang bukti sabu seberat 19kg.

“Sehingga dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu dapat disimpulkan jika ini adalah satu rangkaian pengembangan, kita menyita sejumlah 20kg sabu dan 58.750 butir ekstasi,” bebernya.

Is menggunakan jual tiga orang tersangka ini adalah pemula.

“Artinya mereka belum pernah mendapatkan hukuman atau vonis dari pengadilan berarti mereka masih pemula,” tukasnya.

Estimasi jumlah barang bukti yang disita, maka kita dapat menyelamatkan atau membatasi orang menjadi korban narkoba yakni 200 ribu orang dari sabu.

“Dan 58.750 orang dari pengaruh pil ekstasi,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan, dari hasil analisa Deri alat komunikasi yang dipegang oleh tersangka, jaringan di atas ini merupakan jaringan Malaysia.

“Hal ini terbukti nomor yang dipakai menggunakan kode area negara Malaysia dan juga proses pendistribusiannya menggunakan sistem sel terputus. Ini masih jadi pengambangan kita, dengan melakukan analisis forensik terhadap HP dan CD-R para pelaku ini,” ucapnya.

Ia menuturkan, umumnya modus-modus produksi sabu dan ekstasi digeser ke wilayah Indonesia yakni di Tanjung Balai dan Asahan melalui kapal.

“Dari sana didistribusikan lagi melalui salah seorang yang dipercaya sebagai pemegang gudang yakni 19kg itu tadi,” bebernya.

BACA JUGA: Berulang Kali Pungli, Anggota Satlantas yang Viral Cuma Ditapsus

Thommy menambahkan, jika berhasil menyebarkan sabu tersebut para kurir dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp20juta.

“Namun saat ditangkap para tersangka belum meneima upah yang dijanjikan,” pungkasnya.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)