Polri Kerahkan 444 Personel Kawal Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap mengerahkan sebanyak 444 personel untuk mengawal pasangan Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024.
Baca Juga : NasDem Dukung Usulan KPK: Capres Harus Berasal dari Kader Partai Politik
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mohammad Afifuddin di Media Centre KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Baca Juga : KDM Tempel Prabowo tapi Belum Kepikiran Nyapres 2029
Afifuddin menyebutkan, masing-masing paslon, baik capres maupun cawapres akan dikawal oleh sebanyak 74 personel yang terdiri dari 2 tim.
"Sebagaimana disampaikan ketua KPU, telah dilakukan serah terima Satgas Pamwal Capres-Cawapres. Total berjumlah 444 personel dari Polri," ungkapnya.
Baca Juga : Penyebar Video Hoax Forkopimda Batubara Bersubahat Memenangkan Capres 02 Meminta Maaf, Mengaku Menyesal
Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menjelaskan, nantinya pihak kepolisian sendiri yang akan menyiapkan personel untuk pengamanan dan pengawalan capres-cawapres.
Baca Juga : Sengketa Hasil Pilpres di MK, PKB Yakin Gibran Bakal Didiskualifikasi
"Intinya yang menyiapkan personel dan dasar penghitungannya berapa dari kepolisian. Unit yang terlibat, ada pengamanan, ada yang mengurusi protokoler, waktu dan kegiatan masing-masing, untuk transportasi lalulintas dan ada juga unit kesehatan," terangnya.
Sedangkan terkait syarat pencalonan capres-cawapres, sambungnya, yakni didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik hasil kursi pemilu terakhir yakni Pemilu 2019.
"Penggunaannya tentu kontekstual sesuai kebutuhan partai politik, gabungan partai politik jika ada yang melewati ambang batas kursi atau suara sah, untuk kategori kursi minimal 20 persen kursi, kategori perolehan suara minimal 25 persen suara sah," jelasnya.
(mr6/nusantaraterkini.co)
