Polsek Firdaus Tangkap Dua Pengedar Sabu
Nusantaraterkini.co, SERGAI - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus dua pria terduga pengedar sabu di samping sebuah rumah warga di Dusun XI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Senin (22/1/2024).
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera dan Pickup di Sergai, Empat Orang Meninggal
Keduanya, masing-masing berinisial RR (34) warga Jalan Bandar Labuhan Dusun III Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dan YA (24) warga Dusun VI Desa Firdaus, Kecatan Sei Rampah, Sergai.
Baca Juga : Dukung Program MBG Nasional, Kapolda Sumut Resmikan 2 SPPG di Sergai
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat bahwa di samping rumah warga yang terletak di Dusun XI Desa Firdaus sering digunakan untuk tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Firdaus langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika diduga jenis sabu.
Baca Juga : Motor Jamaah Digondol Maling Saat Salat Subuh di Masjid, Aksi Terekam CCTV
"Tim langsung mengamankan kedua tersangka, lalu melakukan penggeladahan," ujarnya, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga : Dinsos dan Polres Sergai Kolaborasi Gelar Aksi Peduli ODGJ
Hasilnya, tim menemukan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 100 gram.
Selain barang bukti sabu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 unit sepeda motor, dan dua unit handphone.
Baca Juga : Apel Karhutla dan Launching Desk Nasional di Sumsel Digelar 7 Mei 2026
"Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Firdaus. Namun saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," tegasnya.
Baca Juga : Bongkar Transaksi Narkoba di Pasar Tradisional, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Penjual
(zie/nusantaraterkini.co)
