Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polsek Patumbak Tembak Pelaku Perampokan Supir Truk di Amplas, Satu Pelaku DPO

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kedua pelaku di Polsek Patumbak. (Foto: dok Polsek Patumbak)

Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap dua pelaku perampokan terhadap seorang supir truk di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.

Kedua pelaku, masing bernama Erwin Mangihut Siringo-ringo (28) warga Jalan Bajak V, Desa Marendal I, Patumbak dan Frans Simamora (30) warga Jalan Pertahanan Gang Nasional Desa Patumbak Kampung.

Sementara satu pelaku lainnya, bernama Nardi masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora mengatakan, peristiwa itu terjadi, saat korban Febri Febrian (22) Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Langkat, memarkirkan mobil truknya di Jalan Sisingamangaraja Km.10,6, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas sebelum melanjutkan perjalanan ke Tebingtinggi, Senin (16/6/2025) pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA: Satu dari Dua Pelaku Perampokan Ditangkap Polisi di Labuhanbatu

Namun tiba-tiba, datang tiga orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy meminjam mancis kepada korban, kemudian langsung pergi.

Tapi, tak beberapa lama kemudian ketiganya kembali lagi mendatangi korban. Saat itu, seorang pelaku bernama Erwin Mangihut Siringo-ringo langsung mengeluarkan pisau yang di selipkannya di pinggangnya.

"Pelaku menodongkan pisau di dada korban sambil mengeluarkan ancaman," ungkapnya, Kamis (19/6/2025).

Selanjutnya, pelaku langsung mengambil tas sandang korban yang berisikan handphone, uang Rp2.600.000 serta dompet yang berisikan KTP, ATM dan SIM korban.

"Setelah itu para pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi kejadian," jelasnya.

Usai kejadian, korban lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Patumbak. Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Patumbak memerintahkan Tim URC Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian dengan kekerasan yg di alami korban.

Hasilnya, dua dari tiga pelaku dapat diamankan di daerah Titi Kuning pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA: WN Prancis & Anaknya Dirampok, Kamera Senilai Rp 30 Juta Raib

Saat diinterogasi, mereka mengaku telah menjual handphone korban ke daerah Jermal dan hasil curian dibagi rata sebanyak Rp800.000 untuk membeli dan mengguna narkoba serta untuk foya-foya.

Namun, saat akan dilakukan pengembangan untuk menangkap Nardi, tersangka Erwin melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di kaki kirinya.

"Selanjutnya pelaku diboyong ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis," sebutnya.

Daulat menambahkan, dari para pelaku di amankan 1 baju kaos warna hitam dan sebilah pisau yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

"Para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidan penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)