Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polisi saat memboyong pria ngaku anggota TNI berpangkat Mayjen di Polrestabes Medan, Jumat (26/4/2024)(Kompas.com/Rahmat Utomo)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Jarianto Jamin (59) nekat memalsukan kolom pekerjaan di KTP miliknya mengaku sebagai Tentaara Negara Indonesia (TNI).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, aksi TNI gadungan ini berawal saat Jarianto mendatangi Kodam 1 Bukit Barisan.

Dia mengaku berpangkat mayor jenderal (Mayjen) TNI dan hendak bertemu dengan Kasdam 1 Bukit Barisan, pada Senin (22/4/2024) lalu. Kala itu, Provost Kodam 1 Bukit Barisan tidak langsung mempercayainya.

Baca Juga : Sentil Alumni LPDP Lupa Pulang', Cucun Restui TNI Turun Tangan Tanamkan Nasionalisme

Setelah ditelusuri, ternyata Jarianto masyarakat sipil. Dia pun langsung ditangkap anggota Provost. Jarianto Jamin ternyata menipu Satlantas Polres Pekanbaru menggunakan KTP palsu dengan mengedit status pekerjaan dari wiraswasta menjadi anggota TNI.

"Setelah kita lihat ktp-nya ternyata dibuat di Pekanbaru. Rencananya hari ini akan dilimpahkan ke Pekanbaru sesuai locus delicti-nya,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/4/2024).

Temui Kasdam untuk urus Taruna Akmil

Baca Juga : Kawal Aspirasi May Day 2026, Polda Sumsel Terjunkan 3.432 Personel Gabungan untuk Pengamanan

Terungkap Jarianto ingin menemui Kasdam Kodam 1 Bukit Barisan karena ingin mengurus kerabatnya masuk taruna Akmil.

"(Jadi) tujuannya menemui Kasdam untuk mengurus seseorang masuk menjadi taruna Akmil dan calon Tamtama TNI Angkatan Darat," ujar Teddy saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (26/4/2024).

Untuk melancarkan aksinya, ia mengedit status identitas pekerjaan tersebut dengan menscan dan status pekerjaannya.

Baca Juga : Tiga Pegawai KPK Gadungan Ditangkap: Satu Pelaku ASN

Kemudian tersangka juga menggunakan KTP yang sudah diedit oleh tersangka untuk membuat SIM A di Satlantas Polresta Riau. Dari pengakuannya, Teddy baru kali pertama melakukan aksinya. Namun tidak berhasil.

Kini ia ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Kata Teddy, Jarianto disangkakan Pasal 263 Ayat (1) dan 2 KUHPidana tentang Surat Palsu. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun. (rsy/nusantaraterkini.co)